TERKAIT COVID-19, Ini Instruksi Mendagri ke Seluruh Kepala Daerah, Kapuspen Bahtiar: Pemda Wajib. .

Mendagri Minta Kepala Daerah Membuka Pemblokiran Jalan Yang Menghambat Distribusi Logistik Bahan Kebutuhan Pokok dan Kesehatan Masyarakat.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Bahtiar, Kapuspen Kemendagri dan sekaligus Plt Dirjen Politik dan PUM. 

Mendagri Minta Kepala Daerah Membuka Pemblokiran Jalan Yang Menghambat Distribusi Logistik Bahan Kebutuhan Pokok dan Kesehatan Masyarakat. 

Mengingat diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, untuk itu, kata Bahtiar, kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah sebagai berikut:

TRIBUN-MEDAN.Com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Bahtiar mengungkapkan, bahwa Mendagri bersama jajaran Kemendagri telah menghubungi dan meminta Kepala Daerah agar membuka pemblokiran jalan yang menghambat distribusi logistik kebutuhan pokok dan kesehatan masyarakat .

Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengingatkan kepala daerah terkait pemblokiran jalan.

"Karena itu, Mendagri telah mengingatkan bahwa distribusi logistik kebutuhan pokok masyarakat, pemenuhan pangan masyarakat, pemenuhan kebutuhan alat/barang dan bahan untuk menggerakkan perekonomian serta pemenuhan kebutuhan bidang kesehatan khusus percepatan penanganan Covid-19 tidak boleh ada yang terhambat karena logistik adalah hal yang sangat esensial dan merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat," katanya.

"Kita punya tanggung jawab besar dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, pemblokiran jalan sangat kontra produktif jika menghambat arus keluar masuk distribusi logistik, barang kebutuhan pokok pangan masyarakat atau alat dan bahan bidang kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan tenaga medis,"lanjutnya dalam keterangan tertulis Puspen Kemendagri yang diterima Tribun-Medan.com, Minggu.

Bahtiar mengatakan, pemda berkewajiban memastikan kelancaran distribusi logistik bahan pokok masyarakat, alat/ bahan dan barang yang menggerakkan perekonomian masyarakat dan untuk logistik kesehatan masyarakat.

"Gugus Tugas di daerah harus aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Gugus Pusat Penanganan Covid-19," ujarnya.

Instruksi Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemda

Sebelumnya, Mendagri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D. telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat yang ditandatangani pada 2 April 2020 tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.

“Instruksi dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I 9), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,” ujar Kapuspen Kemendagri yang sekaligus Plt. Dirjen Politik dan PUM, Bahtiar.

Mengingat diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, untuk itu, kata Bahtiar, kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah sebagai berikut:

Pertama, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas:
a. Penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan;
b. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
c. Penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Menteri ini.

Kedua, melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk :
a. Mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran COVID-19;
b. Dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka kepada masyarakat pemudik yang tiba di daerah tujuan mudik untuk:
1). Melakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (0DP) sesuai dengan protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan; dan
2). Mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan pembenan bantuan kedaruratan kepada masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan.
c. Memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik;

Ketiga, memastikan dan mengawasi:
a. Kecukupan sembako di wilayah masing-masing baik dalam ketersediaan supply dan kelancaran distribusi, dan
b. Akitivitas industri dan pabrik serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan COVlD-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan (jaga Jarak, hand sanitizer, dll).

Keempat, pelaksanaan Instruksi Menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (Pertama) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi Menteri ini dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam kesempatan yang pertama melalu: Hotline (021) 34832851 atau http://maplog.covid19.kemendagri.go.id dan Nomor Whatsapp 081294588283.

Kelima, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Keenam, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasn anggaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak dlkeluarkan Instruksi Menteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Ketujuh, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

Kedelapan, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved