Cerita Seleb

Cerita Artis Roro Fitria Menangis Sesenggukan, 'Setiap Hari Saya Mengaji Pagi dan Sore'

Cerita Artis Roro Fitria Menangis Sesenggukan, 'Setiap Hari Saya Mengaji Pagi dan Sore'

Editor: Salomo Tarigan
dok/Siti Sarah Nurhayati/Grid.ID
Roro Fitria s 

Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun penjara.

Roro mengajukan pembebas bersyarat dan diterima, sehingga menurut jadwal, Roro akan bebas pada Agustus 2020.

TRI BUN-MEDAN.com- Artis Roro Fitria mengaku banyak mendapatkan hikmah selama mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Salah satunya, kata Roro bisa semakin dengan oleh Sang Pencipta.

"Alhamdulillah, saya bisa menemukan Allah di dalam penjara. Allah mengingatkan saya dengan ibadah saya," ucapnya saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Sebelum masuk penjara, perempuan kelahiran Desember 1979 itu mengaku tidak dekat dengan Tuhan.

Roro berujar, setiap harinya ia melakukan tadarus.

"Sekarang saya mendalami, setiap hari saya mengaji pagi dan sore sehingga saya bisa bertemu Tuhan," kata Fitri sambil menangis sesenggukan.

"Setelah berbagai ujian yang saya alami, Alhamdulillah saya bebas," tambahnya.

Untuk diketahui, Roro Fitria bisa bebas mengingat Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Ketika di tahanan, Roro mengajukan pembebas bersyarat dan diterima, sehingga menurut jadwal, Roro akan bebas pada Agustus 2020.

Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Berkat Corona, Roro Fitria Bebas Bersama 30.000 Narapidana Lain

 Wabah virus corona membawa keberuntungan bagi artis Roro Fitria.

Roro Fitria dikabarkan akan bebas dari penjara hari ini, Kamis (2/4/2020).

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita.

Menurut Ema, Roro Fitria akan bebas bersama 30.000 narapidana yang lain.

 Momen saat Edy Rahmayadi Ajak Tim Medis Covid 19 Berdoa

Hal ini, kata Ema, mengingat Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

"Ini lagi diupayakan, kami selesaikan dulu berkas-berkasnya. Kalau memang hari ini selesai, ya hari ini, tapi jam berapa kami belum bisa pastikan," kata Ema saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

 PERSULIT PEMUDIK Dari Jakarta, Presiden Wajibkan Orang Pulang Kampung Isolasi Mandiri Selama 14 Hari

Meski begitu, Ema menegaskan Roro telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permen Kemenkumham tersebut.

"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.

 TERUNGKAP Sumber Uang Rica Andriani, Istri Kapolsek yang Dicopot Kapolri, Punya Geng Bareng Aurel

Sebelumnya, kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, membenarkan rencana pembebasan kliennya.

"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan)," kata Asgar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Asgar mengatakan, Roro dapat menghirup udara bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kemenkumham.

 Bosan Physical Distancing, Komunitas Blogger Medan Tuangkan Ide Kreatif Bareng #DirumahAja

Menurut Asgar, Roro termasuk dalam ribuan narapidana yang akan dibebaskan oleh Kemenkumham.

"Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 30.000 narapidana yang lain," ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

 Plt Wali Kota Akhyar Pantau Perkembangan ODP dan PDP di Posko Covid-19

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba. (*)

Artikel ini telah terbit di Banjarmasin Post dengan judul "Wabah Corona Bawa Kebahagiaan Bagi Roro Fitria, Bebas Bersama 30.000 Narapidana"

Yuk Ketahui 7 Kebiasaan yang Bikin Rambutmu Mudah Lepek dan Berminyak, Hindari Sering Keramas

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Menangis, Roro Fitria Mengaku Dekatkan Diri Ke Tuhan Selama di Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved