Jokowi Sudah Perintahkan Kepala Desa Sediakan Isolasi Mandiri, Pantau Pemudik di Kampung

KEBIJAKAN untuk mengatasi virus Corona tidak hanya dibebankan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Presiden Joko Widodo melihat peralatan medis di ruang IGD saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. 

Jokowi Sudah Perintahkan Kepala Desa Sediakan Isolasi Mandiri, Pantau Pemudik di Kampung

KEBIJAKAN untuk mengatasi virus Corona tidak hanya dibebankan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Tetapi, setiap kepala desa juga harus menyediakan jaring pengaman.

TRI BUN-MEDAN.com -KEBIJAKAN untuk mengatasi virus Corona tidak hanya dibebankan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tetapi, setiap kepala desa juga harus menyediakan jaring pengaman. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo.

Ia meminta pemerintah daerah hingga desa menjalankan kebijakan sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

SEBANYAK 7 Siswa SMK di Deliserdang Bergantian Perkosa Adik Kelas di Ruang Praktik Sekolah dan Rumah

Karenanya, Jokowi meminta sampai di level pemerintah desa juga harus bisa menjalankan isolasi mandiri bagi warganya yang diduga mengidap Covid-19 dan juga menyediakan jaring pengaman sosial berupa bantuan bahan pokok dan selainnya.

"Dari paling atas presiden sampai nanti di kepala desa. Ini penting karena menyangkut yang mudik, yang di desanya mestinya ada isolasi mandiri, kepala desa bisa selenggarakan itu mesti 1-2 orang (yang diisolasi)," kata Jokowi di sela meninjau Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).

"Tetapi juga di desa mampu menyiapkan jaring pengaman sosial, perlindungan sosial. Jadi ini bekerja dari pucuk teratas sampai terbawah. Pegangannya satu, undang-undang," lanjut dia.

Ia pun meminta seluruh level pemerintahan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dalam menangani Pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan, dalam melakukan karantina wilayah misalnya, hal itu telah diatur melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Karena itu ia meminta semua kepala daerah mematuhi undang-undang tersebut.

"Kalau ada undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan, ya itu yang dipakai. Jangan membuat acara sendiri-sendiri, sehingga tidak dalam pemerintahan tidak dalam satu garis visi yang sama," papar Jokowi.

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Atasi Covid-19, Jokowi Minta Pemerintah Desa Sediakan Jaring Pengaman Sosial

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved