Presiden Joko Widodo TEGASKAN Karantina Wilayah Gawean Pemerintah Pusat, Bukan Pemerintah Daerah

Presiden Joko Widodo mengatakan, karantina wilayah dalam rangka pencegahan virus corona Covid-19 adalah wewenang pemerintah pusat.

Biro Setpres
Presiden Jokowi Ikuti KTT Luar Biasa G20 dari Istana Bogor, Kamis (26/3/2020). 

Presiden Joko Widodo TEGASKAN Karantina Wilayah Gawean Pemerintah Pusat, Bukan Pemerintah Daerah

Presiden Joko Widodo mengatakan, karantina wilayah dalam rangka pencegahan virus corona Covid-19 adalah wewenang pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah tak bisa melakukan kebijakan tersebut.

TRI BUN-MEDAN.com- Presiden Joko Widodo mengatakan, karantina wilayah dalam rangka pencegahan virus corona Covid-19 adalah wewenang pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah tak bisa melakukan kebijakan tersebut.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Presiden Jokowi.

Gara-gara Virus Corona Artis Kaya Ini Merayakan Ulang Tahun Sederhana, Ucapkan Terima Kasih

Cegah Corona, Warga Desa di Tanjungmorawa Gotong Royong Semprot Disinfektan ke Penjuru Kampung

Sejumlah daerah sebelumnya sudah memutuskan untuk melakukan karantina wilayah atau local lockdown, seperti Tegal, Kota Tasikmalaya, Makassar dan Ciamis serta Provinsi Papua.

Jokowi tak menanggapi langsung kebijakan yang diambil daerah-daerah tersebut. Kendati demikian, ia meminta jajaran menterinya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan di pusat.

"Saya harap seluruh menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah harus memiliki visi yang sama," kata dia.

Jokowi menambahkan, saat ini pemerintah terus berupaya memastikan kebijakan pembatasan sosial berjalan dalam skala yang lebih besar, lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi.

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," sambungnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah pernah menyampaikan larangan pemerintah daerah untuk melakukan lockdown dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020) lalu.

Jokowi saat itu menegaskan, kebijakan lockdown hanya diambil oleh pemerintah pusat.

"Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Presiden Jokowi. 

Namun sejumlah daerah sudah menyatakan mengarantina wilayahnya. Antara lain, Kota Tasikmalaya, Tegal, dan Provinsi Papua. 

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Karantina Wilayah Wewenang Pusat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved