KAKEK PAEDOFIL, Rudapaksa Bocah SD di Ladang Belakang Rumah, Kini Lansia Itu di Penjara

Seorang kakek lansia SR (82) rudapaksa seorang bocah berusia 8 tahun di perkebunan belakang rumah daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Maratara

Tayang:
Kolase Foto Dok.Polres Samarinda
HA(63) tersangka pencabulan cucunya sejak kelas 6 SD hingga dua tahun lamanya. 

KAKEK PAEDOFIL, Rudapaksa Bocah SD di Ladang Belakang Rumah, Kini Lansia Itu di Penjara

Seorang kakek lansia SR (82) rudapaksa seorang bocah berusia 8 tahun di perkebunan belakang rumah daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Maratara) Sumatera Selatan.

TRI BUN-MEDAN.com - Seorang kakek lansia SR (82) rudapaksa seorang bocah berusia 8 tahun di perkebunan belakang rumah daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Maratara) Sumatera Selatan.

Korban yang masih berusia belia itu sempat berteriak minta tolong.

Namun teriakan korban tak menyurutkan niat SR untuk menghentikan aksi kejinya.

Sebelumnya, korban sempat dirayu pelaku.

Ia diiming-imingi uang sebesar Rp 2 ribu oleh pelaku.

Ilustrasi
Ilustrasi (steemit.com)

Ternyata ada niat jahat di baliknya.

Kini SR berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Berikut Sederet Fakta Kakek 82 Tahun Setubuhi Bocah Delapan Tahun di Kebun Dirangkum TribunJakarta:

Ia telah diamankan aparat kepolisian setelah diserahkan oleh pemerintah desa.Kronologi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persetebuhan itu terjadi di kebun belakang rumah warga sekitar pukul 11.00 WIB pada Sabtu (21/3/2020).

Ketika itu korban bermain bersama teman-temannya, kemudian dirayu oleh pelaku dengan uang Rp 2 ribu.

Pelaku lantas mengajak korban ke dekat pondok di dalam kebun belakang rumah warga, hingga terjadilah persetubuhan tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Korban Sempat Teriak

Sebelum dipaksa bersetubuh, korban sempat menangis dan beteriak minta tolong.

Meski demikian, tak ada orang yang mendengarnya.

Setelah disetubuhi pelaku, korban kembali lagi ke tempat bermain teman-temannya tadi dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Korban lalu pulang ke rumahnya, namun tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Awal Mula Terungkap

Beberapa hari setelah kejadian tersebut, rupanya teman bermain bocah itu menceritakan kepada kakak korban bahwa adiknya telah disetubuhi pelaku.

Kakak korban menanyakan kepada korban.

Korban membenarkan telah disetubuhi pelaku hingga mengalami sakit di bagian intimnya.

Atas kejadian itu korban mengalami trauma dan keluarganya melapor kepada aparat kepolisian untuk diproses sesauai hukum yang berlaku.

Kapolres Muratara menyatakan, pelaku diamankan Sabtu (28/3/2020) kemarin setalah diserahkan oleh pemerintah desa dan warga setempat.

"Kejadiannya sudah satu minggu yang lalu, korban tidak bercerita kepada keluarganya, mungkin takut," katanya.

Pelaku melanggar pasal 81 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pendampingan Psikologis Korban

Akibat perbuatan kakek 82 tahun itu, Pemerintah Kabupaten Muratara memutuskan akan mendampingi korban untuk memulihkan psikologisnya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) melalui Kabid P3A, Lenni Marlina.

"Kami akan mendampingi korban, nanti kami siapkan psikolog untuk memulihkan korban, karena korban mengalami trauma," katanya.

Muratara Setubuhi Pelajar 8 Tahun, Rayu Pakai Uang Rp 2 Ribu" />

Kasus Serupa: Kakek 75 Tahun Cabuli Siswi SMP

Sosok Maruli Manalu alias Ompung Desi (75) menjalani pemeriksaan di Polres Dairi, Medan, Sumatera Utara akibat perbuataannya mencabuli siswi SMP.

Pencabulan itu diduga dilakukan Maruli Manalu ketika Bunga (nama samaran) mengecas ponselnya di rumah pelaku di Dusun Juma Lubang, Kabupaten Dairi.

Bunga kini mengadung janin berusia delapan bulan setelah ditiduri Maruli Manalu berulang kali.

Akibat perbuatan bejat Maruli Manalu, Bunga menangung malu karena perutnya membesar.

Ia bahkan keluar dari sekolah karena tak tahan diejek.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Dairi, Iptu Hotman Purba menuturkan, kasus ini terkuak setelah diadukan kelompok aktivis perlindungan perempuan dan anak.

"Pelaku kita amankan pada hari Selasa (24/3/2020) sekira pukul 21.00 WIB," tegas Hotman Purba.

Hotman Purban menuturkan, Maruli Manalu mengaku kejadian pilu itu pertama kali terjadi sekitar Agustus 2019 lalu ketika Bunga datang ke rumah Maruli untuk mengisi daya ponsel.

"Korban dan pelaku masih tetangga. Jadi, korban sering ke rumah pelaku untuk mengecas handphone," beber Hotman.

Sewaktu Bunga mengecas hape di rumahnya, Maruli selalu mengamati Bunga.

Maruli berakting seolah-olah sayang betul terhadap Bunga, hingga Bunga merasa nyaman.

Ketika suatu hari di bulan Agustus 2019, Bunga kembali datang untuk mengecas ponsel.

Kondisi lingkungan sekitar rumah Maruli sedang sepi hingga pintu rumah dikunci dari dalam.

Maruli, yang sudah kepalang syur terhadap tubuh Bunga, lantas menyusun siasat.

Kebetulan kondisi rumah lagi sepi.

Maruli mengunci rumah, kemudian mendekati Bunga, membelai-belai kepala Bunga, lalu menyetubuhi Bunga.

"Selanjutnya, pelaku mengulangi perbuatannya berkali-kali setiap ada kesempatan hingga korban akhirnya hamil," tutur Hotman Purba. (TribunNewsmaker/*)

Artikel ini sudah tayang di TribunnewsMaker.com dengan judul Kakek Usia 82 Tahun Tega Setubuhi Bocah SD di Kebun, Ini Kronologi & Faktanya, Korban Sempat Teriak

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved