Malaysia Kembali Mendeportasi 66 Pekerja Migran Bermasalah Asal Indonesia, 50 Pria dan 16 Wanita

Pekerja Migran Indonesia terancam kelaparan karena aktivitas ekonomi banyak yang berhenti seiring diberlakukannya Lockdown.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
Sebanyak 66 deportan dari Malaysia menjalani pemeriksaan identitas dan kesehatan di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (27/3/2020) 

Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 66 pekerja migran bermasalah asal Indonesia.

TRIBUN-MEDAN.Com - Kebijakan lockdown yang diterapkan penguasa Malaysia dalam upaya mencegah virus corona berdampak pada pekerja migran sektor informal asal Indonesia.

Mereka terancam kelaparan karena aktivitas ekonomi banyak yang berhenti seiring diberlakukannya Lockdown.

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia di Malaysia (P3WNI) Dato' M Zainul Arifin melalui keterangan pers pada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

"Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau Lockdown diperpanjang hinggal 14 April 2020. Semula Pemerintah Malaysia menetapkan kebijakan Lockdown sejak 18 hingga 31 Maret 2020, dengan tujuan untuk menekan laju penyebaran virus corona," kata Dato' M Zainul Arifin.

Dia menuturkan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencari nafkah di Malaysia mau tidak mau harus tunduk terhadap kebijakan Pemerintah Malaysia.

"Kondisi PMI kita sangat memperhatikan sebab sudah hampir dua pekan mereka tidak diperbolehkan bekerja sebagaimana mestinya," ujar Zainul.

Menurut Zainul, PMI di Malaysia memiliki kondisi yang berbeda dengan PMI di negara lain seperti Hongkong, Taiwan, Macau, timur tengah dan lainnya.

Sebab PMI di Malaysia saat ini masih bayak yang bekerja untuk kebutuhan sehari-hari. Artinya satu hari tidak bekerja maka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

"PMI di Malaysia tidak takut dengan Virus Covid-19 tetapi yang paling ditakutkan adalah Virus Kelaparan, sebab tidak bisa bekerja maka tidak bisa makan," beber Zainul.

Pekerja migran Indonesia di Malaysia terancam kelaparan karena kebijakan perpanjangan lockdown hingga 14 April 2020
Pekerja migran Indonesia di Malaysia terancam kelaparan karena kebijakan perpanjangan lockdown hingga 14 April 2020 (VIA KOMPAS.COM)

Bekerja di sektor informal

Selain itu, kata Zainul, PMI di Malaysia bayak yang bekerja di sektor Informal seperti bekerja di sektor pembangunan infrastruktur, buruh pabrik perkilangan, restoran, keberhasilan dan cleaning service, serta lainnya yang dimana mereka mendapatkan gaji per hari atau per minggu.

"Kami maklumi banyak PMI di Malaysia yang non prosedural yaitu digolongkan sebagai Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI), dan ada juga PMI kita yang memiliki Permit kerja (izin kerja) tidak sesuai dangan peruntukanya seperti Permit Kerja disektor Perkebunan digunakan bekerja di sektor restoran, yang artiya bayak PMI bekerja di Malaysia yang sebagiannya tidak memiliki majikan," ujar dia.

P3WNI berharap, pemerintah serta lembaga penyaur TKI, lebih peduli dan memikirkan nasib para PMI yang kondisinya saat ini susah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak bisa pulang ke kampung halaman.

Peran pemerintah dinilai penting dengan merujuk UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI bahwa disebutkan PMI harus dilindungi dan dilayani oleh Pemerintah dan disebutkan juga UU tidak membedakan mana PMI Resmi ataupun tidak resmi. 

Sebanyak 66 deportan dari Malaysia menjalani pemeriksaan identitas dan kesehatan di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (27/3/2020).
Sebanyak 66 deportan dari Malaysia menjalani pemeriksaan identitas dan kesehatan di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (27/3/2020). (istimewa via Kompas.com)

66 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved