Libur ke Sekolah Diperpanjang karena Wabah Corona? Simak Info Terbaru Dinas Pendidikan Kota Medan

Kepada Tri bun medan.com, Plt Kepada Dinas Pendidikan kota Medan, Masrul Badri membenarkan adanya surat edaran tersebut

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/Gita T
Suasana anak sekolah dasar (SD) sedang melaksanakan upacara di salah satu sekolah di Sumut 

TRI BUN-MEDAN.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid 19 di kota Medan.  

Dalam surat edaran nomor 240/5942 yang diperuntukkan bagi koordinasi kecamatan serta kepala UPT SMP dan SMA Negeri maupun Swasta di kota Medan, menyampaikan 8 poin terkait proses ujian yang akan berlangsung.

Kepada Tri bun medan.com, Plt Kepada Dinas Pendidikan kota Medan, Masrul Badri membenarkan adanya surat edaran tersebut, ia mengatakan surat tersebut dikeluarkan karena Sehubungan dengan surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran
Coronavirus Disease (Covid-19).

BERLAKU MULAI BESOK Jam Buka-tutup Jalan Kota Medan, Dijaga Polisi - TNI, Razia Malam Tetap Berlaku

Alat Pelindung Diri (APD) Kurang, Begini Respons Bupati Deliserdang dan Direktur RSUD Deliserdang

"Dijelaskan bahwa kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah
dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, kita menyampaikan 8 point penting terkait ujian yang akan dihadapi peserta didik di Medan," katanya, Jumat (27/3/2020).

Di antaranya, Ujian Nasional untuk SMP/MTs dan Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun 2020 dibatalkan.

Dengan dibatalkannya Ujian Sekolah tahun 2020 katanya maka keikutsertaan Ujian Sekolah tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan SMP sederajat.

"Selanjutnya menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 420/2793/Subbag Umum/2020 tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat penyebaran Corona Virus Disease (covid-19) bahwa keikutsertaan Ujian Nasional SMP tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk SMA/SMK sederajat," katanya.

Poin berikutnya kata Masrul yakni Kelulusan jenjang SMP ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

Nilai semester genap kelas 9, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, dan Kelulusan jenjang SD ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir yakni semester 1 dan 2 kelas 4, semester 1 dan 2 kelas 5 dan semester 1 kelas 6.

"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dibatalkan, lalu Penilaian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapot dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan kurikulum secara menyeluruh," katanya.

Bersaing dengan Legimin Rahardjo, Inilah Profil Pemain Muda PSMS Medan Ichlasul Qadri

Alat Pelindung Diri (APD) Kurang, Begini Respons Bupati Deliserdang dan Direktur RSUD Deliserdang

Saat ditanya terkait perpanjangan masa libur ke sekolah atau belajar di rumah untuk peserta didik, Masrul mengatakan hal tersebut masih dalam proses pembicaraan.

Namun, ia mengatakan besar kemungkinan sekolah di Medan juga akan memperpanjang masa libur ke sekolah sebab masa tanggap darurat telah diperpanjang hingga 29 Mei.

"Belum ada pernyataan resmi, namun Kemungkinan akan diperpanjang juga," pungkasnya.

POSITIF CORONA, Ajudan Wakil Gubernur Musa Rajekshah Dirawat di RSUP Adam Malik

SURAT EDARAN PEMKO MEDAN Libur ke Sekolah hingga 29 Mei, Pesan Dinas Pendidikan

 Pemerintahan Kota (Pemko) Medan akhirnya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh institusi pendidikan terkait perpanjangan masa belajar di rumah (libur ke sekolah) hingga 29 Mei 2020 mendatang.    

Sistem belajar di rumah, sebelumnya diberlakukan di Medan yang dimulai pada tanggal 17 - 30 Maret 2020.

Seperti diketahui, belajar di rumah atau libur ke sekolah ini, dianggap efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid 19.    

Menyiasati hal tersebut, Pemko Medan merasa perlu melanjutkan sistem belajar seperti ini, menunggu situasi membaik.

Seorang pelajar di Binjai belajar di rumah via online, Selasa (17/3/2020).
Seorang pelajar di Binjai belajar di rumah via online, Selasa (17/3/2020). (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan)

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Masrul Badri mengatakan dikeluarkannya surat edaran Dinas Pendidikan Kota Medan ini menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440 2582 tanggal 17 Maret 2020, tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan dengan memperhatikan situasi Nasional dan Kota Medan terkini.  

 BERLAKU MULAI BESOK Jam Buka-tutup Jalan Kota Medan, Dijaga Polisi - TNI, Razia Malam Tetap Berlaku

"Dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif menyikapi penyebaran Corona Vinus Disease, serta menjaga dan melindungi masyarakat Kota Medan, maka Pemerintah Kota Medan menyampaikan agar satuan Pendidikan di wilayah Kota Medan, untuk tetap melakukan pembelajaran daring online dengan menggunakan Whatsapp Group. rumah belajar, ruang guru atau jenis pembelajaran online lainnya sampai
tanggal 29 Mei 2020," kata Masrul Badri kepada Tri bun Medan.com Jumat (27/3/2020).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Masrul Badri
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Masrul Badri (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)

Masrul Badri mengatakan sesuai dengan surat edaran nomor 443/2762 tertanggal 27 Maret 2020 dalam poin nomor dua dan tiga disebutkan bahwa Kepala Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tetap melakukan tugas work from home (WFH) sampai tanggal 29 Mei 2020.  

Kepada orangtua siswa,  tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak dan tetap belajar di rumah.

"Diharapkan agar surat edaran tersebut dapat dipatuhi. Baik tenaga kependidikan maupun murid agar tetap mematuhi aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk orangtua pastikan anak-anak tidak keluar rumah jika tidak benar-benar diperlukan," katanya.  

Kegiatan belajar siswa melalui WhatsApp Group
Kegiatan belajar siswa melalui WhatsApp Group (TRIBUN MEDAN/HO)

Masrul mengatakan meski beberapa ujian telah ditiadakan, bukan berarti murid hanya bersantai-santai di rumah.

Ia mengimbau agar orangtua maupun guru dapat menjalankan tugasnya masing-masing dengan tetap memantau proses belajar anak.

"Orangtua dan tenaga pendidik diharapkan senantiasa memastikan anak-anak untuk tetap belajar dengan berbagai metoda daring. Teman-teman guru saya harap tetap membimbing anak-anak dari rumah dengan berbagai cara, manfaatkan teknologi.

Anak-anak siswa Kota Medan jaga kesehatan kalian dan tetap semangat," pungkasnya.  

Seperti diketahui, Pemprov Sumut pun telah memperpanjangan status siaga darurat terkait COVID-19 (virus corona) hingga 29 Mei 2020, di mana sebelumnya hanya sampai 30 Maret 2020.

Kelonggaran Bayar Cicilan Kredit, Imbas Corona dan Kelangsungan Bisnis Bank, Tanggapan Ekonom

POSITIF CORONA, Ajudan Wakil Gubernur Musa Rajekshah Dirawat di RSUP Adam Malik

 Imbas Wabah Covid-19, UN dan Ujian Sekolah SD dan SMP Ditiadakan, Ini Respons Sekolah di Medan

(cr21/tri bun-medan.com).  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved