News Video
Evakuasi Oknum Polisi Bersenjata yang Mencuri di Minimarket Medan Berjalan Alot
Oknum polisi babak belur dipukuli pasca-ketahuan mencuri di minimerket Jalan Sisingamangaraja, Simpang Gaharu 4
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
Evakuasi Oknum Polisi Bersenjata yang Mencuri di Minimarket Medan Berjalan Alot
TRI BUN-MEDAN.COM - Oknum polisi babak belur dipukuli pasca-ketahuan mencuri di minimerket Jalan Sisingamangaraja, Simpang Gaharu 4, Medan.
Videonya beredar di linimasa media sosial.
Peristiwa terjadi pada Rabu (25/3/2020) malam.
Oknum polisi itu berinisial EAT (40) dengan pangkat brigadir.
Brigadir EAT merupakan warga Jalan Sembada, Medan Selayang.
• Oknum Polisi Bersenjata di Medan Ketahuan Mencuri di Minimarket, Babak Belur Dipukuli di Lokasi
• Oknum Polisi Ketahuan Mencuri Cokelat dan Baterai di Minimarket, Kasi Propam: Masih Diproses Reserse
Beberapa petugas yang berada di lokasi kesulitan mengevakuasi Brigadir EAT.
Massa sudah berkumpul di pintu luar minimarket, hendak menghakimi Brigadri EAT.
Terlihat seorang pria berpakaian loreng TNI berdiskusi dengan warga.
Mobil patroli kepolisian pun diminta mendekat ke pintu keluar minimarket.
Setelah dipastikan aman, Brigadir EAT cepat-cepat dibawa masuk ke mobil patroli.
Saat ini Brigadir EAT sudah ditangkap Tim Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, membenarkan kabar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Rabu (25/3/2020).
"Kronologi kejadian terjadi pada 25 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di mana telah diamankan 1 orang personil polri yang diduga telah mengambil satu unit baterai dan satu bungkus cokelat. TKP Jalan SM Raja Simpang Garu 4 Marindal," tutur AKBP Maringan Simanjuntak, Kamis (26/3/2020).
AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan bahwa dari tangan tersangka diamankan sebuah senjata api, obeng, kunci L, sebuah kamera merek Samsung warna putih dan satu sepeda motor Honda Vario BK 6783 MAR.
"Selanjutnya personil tersebut dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diperiksa lanjut," tuturnya.
Tersangka dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(hen/tri bun-medan.com)