Medan Lockdown Terbatas

Daftar 12 Jalan yang Ditutup, MEDAN LOCKDOWN TERBATAS untuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Antisipasi penyebaran COVID 19 atau Virus Corona, Kota Medan Lockdown Terbatas dengan menutup 12 jalan protokol

Tayang:

1. U U No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia;

2. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Maklumat Kapolri tentang Antisipasi pencegahan penyebaran Virus Covid19.

II. WAKTU

Hari : Jumat

Tanggal : 27 Maret 2020

Pukul : 14.00 Wib s/d selesai

III. LOKASI

Aula Pos Lantas Lapangan Merdeka

IV. PELAKSANAAN

1. Rakor dipimpin oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan

2. Dihadiri oleh Kadis Hub Medan, Waka Sat Lantas, KBO Sat Lantas, Kanit Turjawali, Kanit Dikyasa, Perwakilan Denpom 1/7 MK, staf Dishub Kota Medan.

V. KESIMPULAN DAN KESEPAKATAN

1. Akan dilakukan penutupan ruas jalan mulai hari Sabtu 28 Maret 2020 Jam. 09.00 wib sd 15.00 wib(siang) dan 19.00 wib sd 23.00 wib(malam).

Berlaku s.d ada pencabutan melihat perkembangan situasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved