Hanya Gara-gara Mata, 4 Pria Keroyok Remaja hingga Babak Belur dan Masuk Rumah Sakit
Gara-gara Mata, 4 Pria Keroyok Remaja hingga Babak Belur dan Masuk Rumah Sakit
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tri bun Medan, Arjuna Bakkara
TRI BUN-MEDAN.COM, TOBA - Hanya gara-gara mata, seorang remaja dikeroyok hingga babak belur oleh empat orang pemuda.
Remaja berinisial MS itu, mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Keempat pelaku pengeroyokan tersebut kini telah ditangkap dan ditahan di Mako Polres Toba, Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/3/2020).
Kasat Reskrim Polres Toba, Nelson mengatakan, keempat pemuda itu ditahan karena menganiaya korbannya secara bersama-sama.
"Keempat tersangka melakukan pengeroyokan terhadap satu orang korban," terang Nelson.
Ia menambahkan, kasus pengeroyokan itu dilaporkan oleh Veronika Fatmawati Manik (40), ibu kandung korban, warga Jalan Aek Namanis, Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, pada 21 Maret 2020.
Veronika dalam pengaduannya mengungkapkan, anaknya dianiaya pada Jumat (20/3/2020) tengah malam sekira pukul 23.30 WIB.
Saat itu, Veronika mendapat kabar dari YH (saksi) bahwa MS telah dipukuli sekelompok orang hingga masuk rumah sakit.
Veronika yang kaget mendapat kabar tersebut, bergegas ke RSUD Porsea.
Di rumah sakit, Veronika syok melihat putranya telah terbaring dalam keadaan babak belur sembari menjalani perawatan.
Veronika kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Toba.
Tim Resmob Satreskrim Polres Toba, kemudian bergerak meringkus keempat pelaku pengeroyokan Sabtu (21/3/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
Keempat pelaku adalah Riki Doloksaribu (27), Ricardo Napitupulu (27), Roby AP Doloksaribu (21), dan Daniel Dongan Adisaputra (20).
“Sekira pukul 12.30 WIB, pelaku Riki Doloksaribu diamankan di rumahnya, di Janji Maria, Desa Parparean III, Kecamatan Porsea,” kata Nelson.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Ricardo Napitupulu, Roby AP Doloksaribu, dan Daniel Dongan Adisaputra.
Keempat pelaku itu pun digelandang ke kantor Satreskrim Polres Tobasa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pertikaian itu terjadi di depan Gerai Indomaret Porsea, Jumat tengah malam.
Alasannya sepele. Para tersangka tidak senang dilihat oleh korban.
“Motifnya karena hal sepele saja. Para tersangka tidak senang karena korban tak sengaja melihat ke arah para pelaku yang sedang mengisi bensin di SPBU Porsea,” sebut Nelson.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata kiri dan bibir dan sakit pada punggung kiri lantaran dipukuli tersangka,” kata Nelson.
(Jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/4-tersangka-pengeroyokan-ditahan-di-mapolres-toba.jpg)