Dewan Cekikikan Sampaikan Mosi Tidak Percaya, Ketua DPRD Deliserdang Pilih Bungkam
Polemik pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Deliserdang tak kunjung usai. Sekarang, anggota dewan ramai-ramai buat mosi tidak percaya
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
PAKAM,TRIBUN-Polemik pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Deliserdang terus berlanjut.
Karena Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri sempat mengadakan paripurna tandingan pada Jumat (20/3/2020) kemarin, anggotanya kemudian ramai-ramai menyatakan mosi tidak percaya.
Namun, saat menyampaikan mosi tidak percaya ini di hadapan awak media, tak sedikit anggota dewan yang cekikikan.
Mereka terlihat begitu gembira. Apalagi saat difoto sejumlah wartawan, anggota dewan ini langsung mengepalkan tangan kiri sambil tertawa.
Tidak hanya itu saja, ada juga anggota dewan yang bertindak konyol.
Seorang anggota dewan berkemeja kuning tampak mengenakan masker di dahi, bukan di mulut.
• Politisi Perindo Keberatan Namanya Dijadikan Ketua Komisi B Tandingan DPRD Deliserdang
"Melihat perkembangan dinamika yang terjadi di DPRD Deliserdang saat ini, kami sepakat membuat mosi tidak percaya.
Sejak pelantikan kemarin, DPRD tidak berjalan secara maksimal," kata Amit Damanik, satu dari sejumlah pimpinan dewan, Senin (23/3/2020).
Sementara itu, Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri yang berulangkali dikonfirmasi Tribun Medan tidak bersedia memberikan keterangan.
Saat dihubungi, Zakky tidak merespon.
Begitu juga saat dilayangkan pesan singkat, tak kunjung berbalas.
• Fraksi Gabungan PPI Sebut Sidang Paripurna yang Digelar Dua Fraksi DPRD Deliserdang Abal-abal
Terkait mosi tidak percaya ini, ada tujuh fraksi yang menyatakan komitmen.
Mereka terdiri dari Fraksi Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, PAN, PKS, Persatuan Pembangunan Indonesia (PPI), dan Kebangkitan Bintang Nurani Rakyat (KBNR).
Dari tujuh fraksi itu, ada 36 orang, termasuk tiga pimpinan dewan, di antaranya Amit Damanik, T Ahmad Tala'a dan Nusantara Tarigan.
Karena kisruh ini pula, banyak masyarakat yang sebenarnya kesal dengan DPRD Deliserdang.
Sebab, tiap kali menyampaikan laporan, banyak anggota dewan yang tidak ada di lokasi.
Menanggapi hal ini, Amit mengklaim bahwa sejak AKD terbentuk, mereka sudah bekerja sebagaimana mestinya.
• Konflik DPRD Deliserdang, Ketua Dewan Gelar Paripurna Meski Dianggap Langgar Tatib
"Hari ini juga kami bahas untuk perubahan Tatib.
Dan penting saya tegaskan kembali, bahwa paripurna tanggal 16 Desember 2019 bukan diambil alih oleh Nusantara Tarigan," kata Amit.
Ia mengatakan, saat itu Zakky menyerahkan pimpinan sidang pada Nusantara Tarigan.
Kemudian, Nusantara berdiskusi dan terbentuklah AKD. Sehingga, AKD yang dibentuk itu sudah sah. Karena semua dewan sepakat.
Senada disampaikan Nusantara Tarigan. Katanya, Zakky selaku Ketua DPRD Deliserdang tidak bisa diajak bersinergi.
Politisi NasDem tersebut menganggap Zaky tidak menghormati keputusan yang sudah diambil pada paripurna.
"Menurut kami, dia (Zakky) belum mampu menyatukan dan terkesan tidak mampu membedakan jabatan dia sebagai Ketua DPRD dan Ketua Partai Politik," timpal Ketua Fraksi PAN, Imran Obos.
Terpisah, Sekretariat DPRD Deliserdang memastikan tidak akan membuat surat keputusan (SK) untuk kubu Zakky cs, terkait pembentukan AKD.
Sebab, paripurna yang digelar Zakky bersama 14 anggota dewan yang berasal dari Fraksi Gerindra dan Demokrat itu dianggap melanggar tata tertib (Tatib).
• Anggota DPRD Deliserdang Tuntut Uangnya Segera Dikembalikan
"Enggak mau lah kami buat Sknya, karena melanggar Paripurna itu melanggat tatib," kata Sekwan DPRD Deliserdang, Rahmad.
Ia mengatakan, karena SK tidak ada, maka AKD versi Zakky tidak bisa melakukan perjalanan dinas.
"Kalau paripurna yang dilakukan tujuh fraksi itu tidak ada melangggar ketentuan.
Karena semua mekanisme mereka ikuti," kata Rahmad.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Deliserdang, Kamaruzzaman menegaskan Sekwan harusnya bisa memfasilitasi pembuatan SK dimaksud.
Katanya, sudah menjadi kewajiban Sekwan untuk menyusun format pembentukan SK.
"SK itu yang membuat bukan Sekwan, dia memfasilitasi. Yang buat SK Ketua DPRD," kata Kamaruzzaman.
Soal SK itu ditandatangani atau tidak, itu kewenangan Ketua DPRD.
"Sekwan siapkan formatnya saja, karena itu tugas dia. (Kalau enggak mau) itu hak dia, berarti dia enggak mau kerja.
Nanti tanggapan Bupati lah dia sebagai apa," kata Kamaruzzaman.
• Konflik di DPRD Deliserdang, Kajari Sarankan Uang Perjalanan Dinas Jangan Dibayar Dulu
Tindakan Inkonstitusional
Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara (USU), Anwar Saragih mengatakan polemik di DPRD Deliserdang tidak sepatutnya terjadi.
Kata dia, harusnya pihak terkait bisa melakukan dialog di luar ruang sidang.
"Semua hal yang ribet, dan semua yang urgen serta yang dianggap memicu perdebatan sehingga bisa mengakibatkan perpecahan, biasanya dilakukan di lobi.
Ini berkaitan dengan jabatan politik, siapa yang mau jadi Ketua, mau jadi Sekretaris dan sebagainya," kata Anwar.
• Terkait Kisruh Anggota DPRD Deliserdang, Sekretariat Tunggu Keputusan Biro Otda
Ia berpandangan, kalaulah kemudian Gerindra dan Demokrat melakukan paripurna tandingan dengan tingkat kehadiran yang tidak kuorum, maka itu dianggap inkonstitusional.
Dalam situasi sekarang ini, lanjut Anwar, Gerindra dan Demokrat tidak punya pilihan lain.
"Saat ini pasti bolanya ada di Sekwan, karena berkaitan dengan anggaran.
Ketika dikeluarkan anggaran untuk mereka selain gaji, itu bisa dipidana dengan undang undang tindak pidana korupsi.
Kalau tidak kuorum melanggar Tatib," kata Anwar.
Ia juga sempat menyinggung soal sikap Gerindra dan Demokrat yang disebut tidak melakukan kegiatan reses.
Ini disebut sudah mengorbankan kepentingan rakyat. Hal ini dianggap mengabaikan kepentingan publik.(dra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mosi-tidak-percaya.jpg)