Kisruh DPRD Deliserdang, Pengamat Sebut Fraksi Gerindra dan Demokrat Tindakan Inkonstitusional
Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara, Anwar Saragih memberikan tanggapan terkait konflik yang terjadi di DPRD Deliserdang
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara, Anwar Saragih memberikan tanggapan terkait konflik yang terjadi di DPRD Deliserdang yang dipicu oelh pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Ia berpendapat pembahasan AKD itu harusnya dilakukan di tingkat lobi di luar sidang paripurna.
Dikatakannya, hal itu dianggap sah dan boleh-boleh saja.
"Jadi semua hal-hal yang ribet dan semua yang urgen dan yang dianggap memicu perdebatan yang bisa mengakibatkan perpecahan biasanya dilakukan di lobi. Ini berkaitan dengan jabatan politik, siapa yang mau jadi Ketua, mau jadi Sekretaris dan sebagainya," ujar Anwar Saragih, Senin (23/3/2020).
Anwar berpandangan ketika saat ini Gerindra dan Demokrat melakukan paripurna tandingan dengan kehadiran anggota yang tidak kuorum maka itu dianggap inkonstitusional.
• Kisruh Rapat Paripurna yang Digelar Ketua DPRD Deliserdang, Sekwan Tak Mau Fasilitasi Pembuatan SK
Dalam situasi sekarang ini ia menyebut tidak ada pilihan lain, Gerindra dan Demokrat harus mengikuti mayoritas yang ada di DPRD.
Hal ini, katanya untuk kepentingan masyarakat.
" Saat ini pasti bolanya ada di Sekwan karena berkaitan dengan anggaran. Ketika dikeluarkan anggaran untuk mereka selain gaji itu bisa dipidana dengan undang undang tindak pidana korupsi. Kalau tidak kuorum melanggar Tatib," kata Anwar.
Ia juga sempat menyinggung soal sikap Gerindra dan Demokrat yang disebut tidak melakukan kegiatan reses.
Hak ini disebut sudah mengorbankan kepentingan rakyat. Hal ini dianggap berkaitan dengan pelayanan publik.
" Kalau tidak reses itu bisa dilaporkan ke Ombudsman,"kata Anwar. (dra/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anwar-saragih-1.jpg)