Gadis Belia Sindikat Sabu

SALAH PERGAULAN 2 Gadis Belia Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Hingga Terancam Hukuman Mati

Dua gadis belia ikut terlibat dan ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam peredaran narkotika jenis sabu 15 kg dan 60 ribu butir pil ekstasi

SALAH PERGAULAN 2 Gadis Belia Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Hingga Terancam Hukuman Mati

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua gadis belia ikut terlibat dan ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam peredaran narkotika jenis sabu 15 kg dan 60 ribu butir pil ekstasi di Setia Budi, Medan, Jumat (20/3/2020).

Kedua wanita tersebut berinisial NA berumur 17 tahun warga Jalan Mabar KL Yos Sudarso Lingkungan IV Kelurahan Mabar Medan Labuhan.

Rekannya RN (19) warga Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan IV Kelurahan Mabar, Medan Labuhan.

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial Muhammad Ayub (MA) alias B (22) warga Jalan Air Joman Silau Baru Blok 4 Kabupaten Asahan ditembak mati pihak kepolisian.

Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 15 kg dan 60 ribu butir pil ekstasi yang ditunggangi dua orang wanita, Jumat (20/3/2020).
Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 15 kg dan 60 ribu butir pil ekstasi yang ditunggangi dua orang wanita, Jumat (20/3/2020). (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)

Serta satu tersangka lainnya bernama WS (24) warga Jalan Garu VI No 81 Kelurahan Harjo Sari, Medan Amplas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa para pelaku ditangkap di sebuah rumah kos tersangka Ayub di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan Pasar I Tanjung Sari, Medan.

"Jadi kasus ini berhasil kita ungkap dari informasi masyarakat, dimana kita lakukan penyelidikan dan akhirnya empat pelaku kita tangkap pada hari Rabu, 18 Maret 2020 di kost-kostan ditempati terdakwa MA di Setia Budi," kata Isir di RS Bhayangkara Medan.

Kronologi penangkapan dijelaskan Isir, dimana di dalam kost ditemukan keempat pelaku berada di dalam.

Lalu personel menggeledah lemari pakaian milik tersangka Ayub dan ditemukan 15 bungkus sabu dan 6 bungkus pil ekstasi berwarna biru dan hijau.

"Lalu diperoleh keterangan dari masing-masing tersangka yang menjelaskan bahwa Ayub merupakan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari bandar P," tutur Isir.

Sedangkan, peran WS adalah sebagai tukang becak atau kurir pengantar barang.

Peran NA (17) adalah pacar dari tersangka Ayub yang ditembak mati.

"NA berperan untuk membantu menyimpankan barang dan RN juga tinggal dengan para tersangka dan mengetahui kalau di rumah tersebut sebagai gudang penyimpanan narkotika. Dan juga pacar dari WS," ungkap Isir.

Lebih lanjut, Isir menegaskan saat akan dilakukan pengembangan terhadap bandar narkoba berinisial P, Ayub melakukan perlawanan untuk melarikan diri.

"Saat itu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dan mengenai dada tersangka Ayub," tuturnya.

Isir menyebutkan bahwa peran dari kedua wanita tersebut adalah ikut membantu untuk menyimpan barang.

"Jadi NA ini masih berumur 17 tahun 9 bulan masih belia, dia berperan membantu menyimpan barang termasuk juga RN sebagai kurir," tuturnya.

Dua gadis belia terlibat sindikat peredaran sabu 15 kg dan 60 ribu butir pil ekstasi di Medan.
Dua gadis belia terlibat sindikat peredaran sabu 15 kg dan 60 ribu butir pil ekstasi di Medan. (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)

Sementara pelaku MA berperan sebagai penyimpan barang di rumahnya, hingga akhirnya terbongkar polisi dan mencoba lari dan membahayakan polisi.

"Sedangkan, pelaku yang ditembak mati MA mungkin dia tahu bahwa resiko pekerjaannya sangat bahaya sehingga dia mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak," tutur Isir.

Isir menjelaskan bahwa untuk para pelaku wanita dan dibawah umur akan dikenakan undang-undang untuk perempuan.

"Kita berlaku adil untuk para perempuan akan dikenakan undang-undang sesuai ketentuan. Begitu juga pelaku yang di bawah umur," jelasnya.

3 Pelaku Peredaran Sabu 15 Kg dan 60 Ribu Ekstasi

Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 15 kg dan 60 ribu butir pil ekstasi yang melibatkan dua orang gadis belia.

Kedua wanita tersebut berinisial NA berusia 17 tahun, dan RN usia 19 tahun. Keduanya merupakan warga Jalan Mabar KL Yos Sudarso Lingkungan IV Kelurahan Mabar, Medan Labuhan.

Sedangkan pelaku lainnya bernama Muhammad Ayub alias B (22) warga Jalan Air Joman Silau Baru Blok 4 Kabupaten Asahan, ditembak mati pihak kepolisian.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir (kanan) menginterogasi para tersangka saat gelar kasus narkoba, di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020). Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 15 kilogram dan 60 ribu pil ekstasi dengan menangkap empat orang tersangka, seorang diantaranya tewas ditembak.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir (kanan) menginterogasi para tersangka saat gelar kasus narkoba, di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020). Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 15 kilogram dan 60 ribu pil ekstasi dengan menangkap empat orang tersangka, seorang diantaranya tewas ditembak. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Serta satu tersangka lainnya berinisial WS (24) warga Jalan Garu VI No 81 Kelurahan Harjo Sari, Medan Amplas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa para sindikat narkoba ini ditangkap di sebuah rumah kos tersangka Ayub di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan Pasar I Tanjung Sari, Medan.

"Jadi kasus ini berhasil kita ungkap dari informasi masyarakat, dimana kita lakukan penyelidikan dan akhirnya empat pelaku kita tangkap pada hari Rabu, 18 Maret 2020 di kos-kosan yang ditempati terdakwa MA di Setia Budi," tuturnya saat konferensi pers di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020).

Kronologi penangkapan, dijelaskan Isir, keempat pelaku saat itu berada di dalam kos tersangka Ayub.

Lalu personel menggeledah lemari pakaian milik tersangka Ayub ditemuka 15 bungkus sabu dan 6 bungkus pil ekstasi berwarna biru dan hijau.

"Lalu diperoleh keterangan dari masing-masing tersangka yang menjelaskan bahwa Ayub merupakan penyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari bandar P," tutur Isir.

Sedangkan, peran WS adalah sebagai tukang becak atau kurir pengantar barang. Sedangkan peranan NA (17) adalah pacar dari tersangka Ayub yang ditembak mati.

Petugas kepolisian menghadirkan tersangka beserta barang bukti saat gelar kasus narkoba, di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020). Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 15 kilogram dan 60 ribu pil ekstasi dengan menangkap empat orang tersangka, seorang diantaranya tewas ditembak.
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka beserta barang bukti saat gelar kasus narkoba, di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020). Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 15 kilogram dan 60 ribu pil ekstasi dengan menangkap empat orang tersangka, seorang diantaranya tewas ditembak. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"NA berperan untuk membantu menyimpankan barang, dan RN juga tinggal dengan para tersangka dan mengetahui kalau di rumah tersebut sebagai gudang penyimpanan narkotika. Dan RN ini juga pacar dari WS," ungkap Isir.

Lebih lanjut, Isir menegaskan saat akan dilakukan pengembangan terhadap bandar narkoba berinisial P, Ayub melakukan perlawanan untuk melarikan diri.

"Saat itu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dan mengenai dada tersangka Ayub," tuturnya.

Isir menyebutkan bahwa peran dari kedua wanita tersebut adalah ikut membantu untuk menyimpan barang.

"Jadi NA ini masih berumur 17 tahun 9 bulan masih belia, dia berperan membantu menyimpan barang termasuk juga RN sebagai kurir," tuturnya.

Sementara pelaku MA berperan sebagai penyimpan barang di rumahnya, hingga akhirnya terbongkar polisi dan mencoba lari dan membahayakan polisi.

"Sedangkan, pelaku yang ditembak mati MA mungkin dia tahu bahwa resiko pekerjaannya sangat bahaya sehingga dia mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehinhga harus diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak," tutur Isir.

Petugas kepolisian menghadirkan tersangka saat gelar kasus narkoba, di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020). Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 15 kilogram dan 60 ribu pil ekstasi dengan menangkap empat orang tersangka, seorang diantaranya tewas ditembak.
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka saat gelar kasus narkoba, di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020). Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 15 kilogram dan 60 ribu pil ekstasi dengan menangkap empat orang tersangka, seorang diantaranya tewas ditembak. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menegaskan ketiga tersangka yang masih hidup terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman pasal tersebut maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Paling sedikit penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya saat konfrensi pers di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi menyebutkan bahwa untuk keempat pelaku merupakan anggota jaringan internasional Malaysia. Mereka berada pada layer ketiga.

"Kalau jaringan masih skema yang pada umumnya yaitu Malaysia, nanti ke Aceh, dari Aceh ke Medan. Selain itu, dari Malaysia ke Tanjungbalai baru ke Medan," tuturnya saat konfrensi pers di RS Bhayangkara, Medan.

Ia menyebutkan bahwa polisi masih akan mendalami layer kedua dan teratas serta menangkap para pemakai yang ada di Medan.

"Distribusi para pelaku ini untuk jual di Kota Medan, kelompok ini belum kita amankan untuk konsumen. Jadi para pelaku ini layer ketiga, jadi kita akan kembangkan lagi untuk layer kedua atau pertama juga dari konsumen," tegasnya.

Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa para sindikat narkoba ini ditangkap di sebuah rumah kos tersangka Ayub di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan Pasar I Tanjung Sari, Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat gelar kasus narkoba, di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020). Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 15 kilogram dan 60 ribu pil ekstasi dengan menangkap empat orang tersangka, seorang diantaranya tewas ditembak.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat gelar kasus narkoba, di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020). Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 15 kilogram dan 60 ribu pil ekstasi dengan menangkap empat orang tersangka, seorang diantaranya tewas ditembak. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"Jadi kasus ini berhasil kita ungkap dari informasi masyarakat, dimana kita lakukan penyelidikan dan akhirnya empat pelaku kita tangkap pada hari Rabu, 18 Maret 2020 di kos-kosan yang ditempati terdakwa MA di Setia Budi," tuturnya saat konferensi pers di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020).

Kronologi penangkapan, dijelaskan Isir, keempat pelaku saat itu berada di dalam kos tersangka Ayub.

Lalu personel menggeledah lemari pakaian milik tersangka Ayub ditemuka 15 bungkus sabu dan 6 bungkus pil ekstasi berwarna biru dan hijau.

"Lalu diperoleh keterangan dari masing-masing tersangka yang menjelaskan bahwa Ayub merupakan penyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari bandar P," tutur Isir.

Sedangkan, peran WS adalah sebagai tukang becak atau kurir pengantar barang. Sedangkan peranan NA (17) adalah pacar dari tersangka Ayub yang ditembak mati.

"NA berperan untuk membantu menyimpankan barang, dan RN juga tinggal dengan para tersangka dan mengetahui kalau di rumah tersebut sebagai gudang penyimpanan narkotika. Dan RN ini juga pacar dari WS," ungkap Isir.

Lebih lanjut, Isir menegaskan saat akan dilakukan pengembangan terhadap bandar narkoba berinisial P, Ayub melakukan perlawanan untuk melarikan diri.

"Saat itu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dan mengenai dada tersangka Ayub," tuturnya.

Isir menyebutkan bahwa peran dari kedua wanita tersebut adalah ikut membantu untuk menyimpan barang.

"Jadi NA ini masih berumur 17 tahun 9 bulan masih belia, dia berperan membantu menyimpan barang termasuk juga RN sebagai kurir," tuturnya.

Sementara pelaku MA berperan sebagai penyimpan barang di rumahnya, hingga akhirnya terbongkar polisi dan mencoba lari dan membahayakan polisi.

"Sedangkan, pelaku yang ditembak mati MA mungkin dia tahu bahwa resiko pekerjaannya sangat bahaya sehingga dia mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak," tutur Isir.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved