Pemerintah Harus Pastikan HAM Terpenuhi dalam Penanganan Wabah Covid-19

Pemerintah harus memastikan terpenuhinya Hak Asasi Manusia atas kesehatan dalam penanganan wabah Covid-19.

HO
Kepala Pusat Studi HAM (Pusham) Universitas Negeri Medan, Majda El Muhtaj 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah harus memastikan terpenuhinya Hak Asasi Manusia atas kesehatan dalam penanganan wabah Covid-19.

Pengajar Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Unimed), Majda El Muhtaj menjabarkan, WHO telah menetapkan delapan pilar penting sebagai pedoman menghadapi Covid-19.

"Pedoman ini menjadi rujukan bagi semua negara dalam bingkai kerja yang integratif, koordinatif, konsultatif dan deliberative," sebut Majda, Jumat (20/3/2020).

Dalam kerangka itu, sambungnya, merujuk ketentuan Pasal 1 International Health Regulations (IHR), WHO memandatkan pembentukan focal point IHR di level nasional.

Presiden Jokowi telah menunjuk Kepala BNPB sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Keppres No. 7 Tahun 2020.

"Gugus-gugus tugas itu juga wajib dibentuk di tingkat daerah oleh kepala daerah, sesuai mandat Pasal 11. Ini merupakan langkah cepat dan serius yang patut diapresiasi. Laman covid19.go.id telah dibuat sebagai langkah cerdas membangun komunikasi sepanjang waktu dengan masyarakat luas sebagai realisasi kewajiban negara, duty to warn," jelas Majda.

Majda mengungkapkan bahwa hak kesehatan diakui sebagai HAM di banyak instrumen HAM internasional dan nasional.

"Pasal 12 ayat (2) huruf c dan d ICESCR 1966, sebagaimana diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005, dengan tegas menyatakan bahwa langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini guna mencapai perwujudan hak ini sepenuhnya, harus meliputi hal-hal yang diperlukan untuk mengupayakanPencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, dan penyakit lainnya. Selain itu, penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis dalam hal sakitnya seseorang."

Selanjutnya, penting juga dipahami bahwa Komentar Umum No. 14 (2000) terkait Pasal 12 ICESCR itu telah menyatakan pentingnya negara untuk memastikan terpenuhinya HAM atas kesehatan dengan memerhatikan empat unsur penting kesehatan, yakni ketersediaan, aksesibilitas, akseptabilitas, dan kualitas.

Dalam kaitan mengendalikan aneka penyakit menular, negara diminta melakukan langkah-langkah kolaboratif untuk meningkatkan ketersediaan dan penggunaan teknologi, improvisasi kewaspadaan, program imunisasi dan strategi lainnya dalam upaya pengendalian penyakit-penyakit menular.

Negara juga berkewajiban memastikan ragam bentuk pelayanan dasar kesehatan yang non-diskriminatif dan mudah diakses - preventif, kuratif dan rehabilitatif – termasuk penyelenggaraan pendidikan kesehatan masyarakat dan langkah-langkah perbaikan untuk mencegah prevalensi penyakit.

Masih dalam kaitan dengan HAM, Pasal 3 IHR sesungguhnya telah menyatakan bahwa pelaksanaan IHR wajib tunduk pada penghormatan kemartabatan, HAM dan kebebasan mendasar setiap orang.

"Ini menunjukkan konstruksi kebijakan internasional dan nasional terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 tetap berada dalam kerangka menghormati HAM. Inkorporasi HAM dalam semua langkah pencegahan dan penanganan Covid-19, sebagaimana mandat IHR yang bersifat mengikat, sungguh mengafirmasi pelaksanaan regulasi internasional secara konsisten. (Zuniga, et.al. (Eds), 2013: 383)," papar Majda.

Majda juga menyebut langkah optimal pelaksanaan kebijakan terukur dan berkesinambungan itu mewajibkan negara melindungi HAM dengan memastikan ketersediaan kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat seperti makanan, air, fasilitas medis dan obatan serta ketersediaan fasilitas dan jaminan kesehatan yang dapat mendukung ketangguhan sumber daya petugas dan tenaga kesehatan serta sarana-sarana penunjang kesehatan masyarakat.

"Optimalisasi energi negara sangat penting dilakukan untuk melibatkan partisipasi dan kontribusi seluruh elemen negara, masyarakat, perguruan tinggi, LSM dan media untuk mencegah dan memitigasi dampak buruk Covid-19," sambungnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved