Bisnis Drop karena Covid-19, PHRI Sumut Minta Relaksasi Semua Beban Kewajiban Hotel

Jika hunian hotel menurun itu akan mengganggu cash flow dan kerugian. Akibat kewajiban hotel ke perbankan

Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Ketua PHRI Sumut, Denny S Whardana 

TRI BUN-MEDAN.COM, MEDAN -

Badan Pimpinan Daerah (BPD) Sumatera Utara (Sumut) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta keringanan (relaksasi) berbentuk penghapusan dan penundaan atas sejumlah beban yang harus tetap mereka bayar sementara bisnis hotel dan restoran terpukul hebat akan Virus Corona atau Covid-19.

Hal ini diungkapkan Ketua PHRI Sumut Denny S Wardhana didampingi Sekertaris PHRI Sumut Dewi Juita Purba di Medan, Jumat (20/3/2020).

Diakui Denny, dalam laporan yang sudah dipublikasi PHRI Pusat disampaikan saat ini secara nasional bisnis hotel terutama untuk okupansi hotel di bawah 50 persen.

TAK PERLU REPOT KE BANK, BNI Syariah Menerima Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Non-teller

GEJALA COVID-19 di Tubuh Selain Batuk, Infeksi Virus Corona Bikin Sakit Perut,Ketahui Gejala Lainnya

"Akibat cash flow hotel pasti terganggu. Segmen pasar pemerintah bagi hotel sangat dominan di seluruh wilayah Indonesia. Jika hunian hotel menurun itu akan mengganggu cash flow dan kerugian. Akibat kewajiban hotel ke perbankan dan ke karyawan pun akan terganggu,"ucap Denny.

Ia menjelaskan cash flow sektor hotel semakin menyusut sehingga kemampuan untuk membayar kewajiban kepada perbankan, pajak (pajak pemerintah pusat, pajak dan retribusi daerah), iuran BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Kesehatan dan biaya operasional berupa gaji karyawan, supplier bahan baku, listrik, air, telepon dan sebagainya.

"Kemampuan kita melemah dengan kemungkinan gagal bayar bila pemerintah tidak melakukan kebijakan untuk mengantisipasinya," katanya.

Sehingga atas kondisi itu BPD PHRI Sumut meminta keringanan untuk beberapa hal yakni, pihaknya meminta keringanan pembayaran listrik atau bisa saja dengan penundaan pembayaran atau dikompensasikan.

"Ketika situasi sudah normal bisa kita cicil. Kalau pemakaian listrik ini tetap ada. Mau sepi bagaimanapun ya hotel tetap menggunakan listrik,” ucapnya.

Wisata di Medan Zoo Sepi, Pengunjung Kebun Bintang Menurun Drastis karena Covid-19, Hewan Terancam

Kata Denny, pihaknya meminta pembebasan pembayaran iuran BPJS tenaga kerja dan kesehatan. "Sebab pendapatan hotel juga terus menurun. lni merupakan kewajiban yang rutin dan harus dibayar setiap bulan," jelasnya. ’

Selain itu, pihaknya juga meminta pembebasan pembayaran pajak daerah, pajak air bawah tanah, pajak hiburan, retribusi sampah, PBB serta semua kewajiban rutin dari sisi retribusi.

Diakuinya, dalam pertemuan di Kadin juga diwacanakan agar hotel mendapat keringanan kewajiban dari bank.

"Ya saat pertemuan dengan Kadin diusulkan keringanan pembayaran kewajiban ke bank satu sampai tiga tahun," ucapnya.

GEJALA COVID-19 di Tubuh Selain Batuk, Infeksi Virus Corona Bikin Sakit Perut,Ketahui Gejala Lainnya

Ia mengatakan PHRI juga sudah menyurati Pemko, BPJS tenaga kerja dan kesehatan, PDAM, PGN untuk meminta penghapusan dan penundaan atas semua kewajiban hotel dan restoran yang ada di Sumut.

(nat/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved