Virus Corona

Badai Virus Corona di Indonesia, Masjid Istiqlal Tetap Gelar Salat Jumat, Suhu Jemaah Diperiksa

Kepala Bagian Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah memastikan, pihaknya masih akan menggelar Salat Jumat berjemaah di tengah ancaman wabah Corona.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Jamaah bersiap sholat Isya di penghujung bulan Ramadhan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2013). Bulan Ramadhan dipergunakan sebaik-baiknya oleh umat Islam untuk mencari pahala, antara lain dengan membaca Al Quran, beriktikaf, dan shalat tarawih. (Kompas/Agus Susanto) 

TRI BUN-MEDAN.com - Badai virus corona tengah melanda Indonesia. Aktivitas tatap muka mulai dikurangi.

Sementara, tempat ibadah seperti masjid masih terlaksana. Seperti Masjid Istiqlal Jakarta.

Beda dengan negara di Timur Tengah. Misal, Kuwait. Sempat beredar video viral, seorang muazin mengumandangkan azan.

Dalam azan itu, sang muazin menahan tangis sambil menyerukan ke warga agar salat di rumah akibat corona.

Kepala Bagian Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah memastikan, pihaknya masih akan menggelar Salat Jumat berjemaah di tengah ancaman wabah virus Corona.

"Untuk Jumat ini tetap kami laksanakan secara berjemaah," kata Abu kepada Tribunnews, Rabu (18/3/2020).

Abu mengatakan, pihak protokoler juga telah menyiapkan langkah antisipasi penyebaran virus Corona saat pelaksanaan Salat Jumat.

Nantinya, jemaah yang hendak masuk ke dalam lingkungan masjid akan diperiksa suhu tubuh.

Mereka juga menyiapkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan cairan disinfektan setelah melaksanakan Salat Jumat.

"Pengukur suhu tubu, cairan pembersih tangan, dan alat semprot disinfektan," ungkapnya.

Rencananya, perlengkapan tersebut akan tiba di Masjid Istiqlal pada Rabu (18/3/2020) sore. Harapannya, peralatan itu bisa digunakan pada Jumat nanti.

"Semoga alatnya sudah sampai Masjid istiqlal sore ini," harapnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram perilaku memborong atau menimbun kebutuhan pokok serta masker, selama wabah virus corona.

Aturan tersebut keluar dalam fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona.

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik. Seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker, hukumnya haram," tulis Fatwa MUI yang dikonfirmasi Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kepada Tribunnews, Senin (16/3/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI juga mengimbau agar Umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT selama wabah virus corona.

"Memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu."

"Memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’)."

"Khususnya dari wabah COVID-19," tambah keterangan fatwa tersebut.

MUI juga mengimbau Umat Islam untuk mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Virus Corona.

Berikut ini isi lengkap Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19:

FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Tentang

PENYELENGGARAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19

Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pengakuan Gubernur Edy Rahmayadi soal Penjagaan Jalur Masuk Wisatawan Asing dan Jalur Tikus

Siswa di Binjai Belajar Lewat WhatsApp Sejak Sekolah Diliburkan Pemerintah

Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat.

Dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.

Dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali.

Dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19.

Seperti, jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir.

Membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia, kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan.

Oleh karena itu ,masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak diimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 21 Rajab
16 Maret 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

PROF DR H HASANUDDIN AF

Ketua

DR HM ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

(*)

Artikel ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul : PEKAN Ini Masjid Istiqlal Tetap Gelar Salat Jumat, Suhu Tubuh Jemaah Bakal Diperiksa

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved