Temui Anies Baswedan, Tito Tegaskan Lockdown Otoritas Pemerintah Pusat, Bukan Pemerintah Daerah

Tito menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dan mekanisme dilakukannya lockdown yang ada dalam aturan perundang-undangan.

Editor: AbdiTumanggor
Puspen Kemendagri/Istimewa
Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3/2020). 

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Lockdown Otoritas Pemerintah Pusat, Bukan Pemerintah Daerah.

TRIBUN-MEDAN.Com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Dalam pertemuan itu dibahas secara khusus soal penanganan penyebaran virus Corona.

Usai pertemuan, dalam konferensi pers di hadapan para wartawan, Menteri Tito menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dan mekanisme dilakukannya lockdown yang ada dalam aturan perundang-undangan.

Seperti diketahui di media sosial sempat bergema seruan dilakukannya lockdown di Indonesia.

Beberapa negara, seperti Italia, untuk menangkal mewabahnya virus Corona.

Pemerintah Negeri Pizza itu menempuh langkah ekstrim me-lockdown negaranya.

Menurut Tito, ada UU yang mengatur soal lockdown, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita mengenal dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada 4 jenis pembatasan yang kita sebut dengan karantina,"ujarnya.

Jenis karantina yang diatur dalam UU Kekarantinaan, kata Tito, mulai dari pembatasan atau karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal atau massif di masyarakat.

Untuk pembatasan wilayah, kadang disebut dengan istilah lockdown.

"Jadi dalam UU itu ada tujuh yang harus dipertimbangkan, mulai dari pertimbangan efektivitas, kemudian pertimbangan tingkat epidemi, sampai ke pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Nah di sini tadi kami sampaikan kepada Bapak Gubernur tentang pembatasan atau karantina kewilayahan ini" jelasnya dalam keterangan tertulis Puspen Kemendagri yang diterima Tribun-Medan.com.

Karena sudah menyangkut aspek ekonomi maka menurut Tito, untuk pembatasan wilayah dalam jumlah besar menjadi kewenangan pusat. Sebab terkait dengan dampak ekonominya yang berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal.

Dan untuk masalah moneter dan fiskal, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan itu menjadi urusan absolut atau kewenangan Pemerintah Pusat.

"Dalam hal ini Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan kepala daerah untuk mengkonsultasikan dengan Pemerintah Pusat dan yang telah ditunjuk oleh beliau adalah komandan atau Kepala Gugus Tugas Percepatan Covid-19 (Doni Monardo, Kepala BNPB)," ujarnya.

Hal lain yang dibahas kata Tito, terkait dengan social distance.

Menurutnya, penerapan social distance atau menjaga jarak dalam kondisi seperti sekarang ini diperlukan. Terutama, di dalam angkutan umum. Pemerintah DKI Jakarta sudah mendorong itu.

"Ada langkah-langkah pembatasan, antisipasi lain yang telah dilakukan oleh Bapak Gubernur diantaranya mengenai masalah transportasi. Ini terutama dalam rangka untuk menerapkan kebijakan “social distancing” yaitu menjaga jarak masyarakat. Sehingga di dalam satu bis atau di dalam satu LRT, MRT atau gerbong kereta jumlahnya dikurangi. Sehingga ada jarak. Jangan sampai bertumpuk, karena begitu bertumpuk maka resiko penularan akan menjadi tinggi, dan kita tahu bahwa Jakarta ini sudah menjadi satu dengan daerah lain sekitarnya," tutur Tito.

Dalam pertemuan itu, kata Tito, Anies juga menyampaikan masukan bagaimana koordinasi dibangun dengan daerah sekitar Jakarta. Khususnya dalam penanganan virus Corona ini. Sehingga tercipta sinergi.

"Bapak Gubernur menyampaikan masukan-masukan yang perlu dikoordinasikan juga dengan wilayah-wilayah tetangga lainnya dan bahkan bukan hanya itu, tapi perlu juga dikordinasikan dengan provinsi-provinsi lain, karena banyak masyarakat dari provinsi lain yang datang ke Jakarta atau yang dari Jakarta datang ke provinsi lain. Tapi prinsip saya kira masyarakat sekali lagi tidak perlu panik ya," ujarnya.

Jangan Panik

Tito Karnavian juga mengajak pemerintah daerah untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 tanpa membuat kepanikan di tengah masyarakat.

"Kita memahami bahwa Covid-19 ini sebetulnya menimbulkan dampak kematian yang relatif rendah dibandingkan dengan virus yang lainnya, kita tidak ingin kemudian isu yang muncul ke publik membuat panik sehingga akhirnya muncul dampak lain selain masalah virus itu sendiri, termasuk masalah ekonomi, dan lain-lain," kata Mendagri.

Tanpa bermaksud meremehkan virus yang tengah menjadi pandemi itu, Mendagri menilai, Covid-19 dapat diantisipasi dan dilakukan langkah mitigasi untuk penanganan dan penularannya.

"Meskipun sekali lagi tingkat kematian Covid-19 ini relatif rendah, banyak case menunjukkan bahwa banyak yang sembuh, mereka memiliki daya tahan tubuh yang kuat, namun tentunya kita juga berkewajiban mencegah terjadinya penularan, oleh karena itu kita diskusikan bagaimana untuk membendung penularan, terutama untuk yang beresiko tinggi karena daya tahan yang rendah karena usia lanjut atau adanya penyakit bawaan," jelasnya.

Mengutip berbagai sumber termasuk Statment Ketua Ikatan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto menyebutkan bahwa Case fatality rate atau angka kematian COVID-19 lebih kecil dibanding SARS dan MERS. Agus juga menjabarkan mortalitas pembanding antara ketiga virus tersebut. SARS memiliki risiko kematian sebesar 10%, MERS sebesar 40%, sementara COVID-19 hanya sebesar 2% hingga 3%.

Oleh karena itu, Mendagri mengajak semua pihak untuk optimis melakukan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan tindakan preventif hingga mitigasi yang tepat.

Gugus Tugas Penanganan Corona Sumut Ungkap 75 Orang Kemungkinan Diobservasi dan Diisolasi

Kondisi Terkini Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Sempat Close Contact dengan Budi Karya Sumadi

Mendagri Tito Temui Gubernur Anies, Ingatkan Koordinasi Pengendalian Penularan Covid-19 dengan Pusat

Fatwa MUI Terbaru, Keluarkan Ketentuan Tanggapi Wabah Corona, Ini Penjelasannya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved