Dua Anggota SPSB Tersangka, Kacab Kejari Pancur Batu Ungkap Kasus yang Menjerat Keduanya

Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu mendatangi kantor Kejari Pancur Batu Cabang Deliserdang untuk menuntut keadilan.

TRIBUN MEDAN/MAURITS
M Junaidi, Aris Wiyono, dan AKP Dedy Dharma bersama usai demo di Kejari Pancur Batu Cabang Deliserdang usai demo dan bersiap melanjutkan perjalanan ke Lapas Pancur Batu 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu mendatangi kantor Kejari Pancur Batu Cabang Deliserdang untuk menuntut keadilan terhadap dua rekan mereka Japet Purba dan Surya Benni Karo-karo, Selasa (17/3/2020). 

 Setelah melakukan orasi secara bergantian antara Humas SPSB, Sulaiman dengan Direktur SPSB, Aris Wiyono di depan Kejari Pancur Batu Cabang Deliserdang, Kacab Kejari Pancur Batu Cabang Deliserdang pun mendatangi pengunjukrasa.

"Kami menyampaikan terima kasih atas kedatangan bapak ibu yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu. Kami membuka pintu kami kepada bapak ibu secara terbuka dan lebar-lebar. Kami juga berharap bapak ibu tetap mengawasi kami dalam menyelidiki kasus kedua rekan kita," ujar M Junaidi. 

Setelah M Junaidi mendatangi peserta demo, Aris Wiyono memberikan kesempatan bagi M Junaidi menyampaikan perkembangan kasus Japet Purba dan Surya Benni Karokaro. 

Aris Wiyono menyampaikan terima kasih kepada M Junaidi yang memberikan keterangan singkat terkait kasus Japet Purba dan Surya Benni Karokaro. 

Terkait kasus kedua anggota SPSB, M Junaidi kemudian dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Aksi unjuk rasa tersebut dari Serikat Petani Simalingkar Bersatu meminta perkembangan kasus kedua teman mereka, Japet Purba dan Surya Benni Karokaro yang masuk dalam tindak pidana umum," ujar M Junaidi, Kepala Cabang Kejari Pancur Batu Cabang Deliserdang, Selasa (17/3/2020). 

"Kasus kedua tersangka terkait pengrusakan kantor pemasaran PT Nusa II Bekala, yang berada di Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu,"

Dari penuturan M Junaidi, kasus Japet Purba dan Surya Benni masih dalam proses. 

"Sampai saat ini, berkas perkara sudah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka Japet Purba. Namun untuk tersangka Benni Karokaro, berkas tersebut belum diterima Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan RI Deliserdang Pancur Batu,"

26 Maret, Serikat Petani Simalingkar Bersatu Aksi Jalan Kaki ke Istana, Ini Isu yang Mereka Bawa

M Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya profesional menangani kasus tersebut. 

"Kami tetap profesional dalam menyikapi permasalahan ini, dan melaksanakan sesuai dengan SOP terhadap penanganan perkara," katanya. 

"Undang-undang yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 170 dan pasal 406, tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama, pengrusakan barang terhadap PT Nusa II Bekala," pungkasnya. (cr3/tri bun-mnedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved