Virus Corona

Merasa Imbauannya Dicuekin, Gubernur Kalbar Murka, Larang Warganya Pulang ke Indonesia

Namun demikian, ia merasa imbauannya tersebut tidak diindahkan oleh warganya, 16/3/2020).

TRIBUNPONTIANAK/Syahroni
Pemerintah Provinsi Kalbar melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus infeksi corona yang ada di Pontianak seperti yang disampaikan pemerintah pusat bahwa Pontianak menjadi sebaran Covid-19 yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Kalbar, Minggu (15/3/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji memberlakukan sejumlah aturan pembatasan di wilayahnya.

Pengumuman yang disampaikan dalam sebuah konferesi pers tersebut, diadakan pada Minggu (15/3/2020), di Kantor Gubernur Kalbar.

Dalam penuturannya, Sutarmidji pernah mengimbau agar warganya tidak bepergian ke luar negeri.

Namun demikian, ia merasa imbauannya tersebut tidak diindahkan oleh warganya ,seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com Senin (16/3/2020).

Oleh karena itu, Sutarmidji mengatakan tidak akan melarang warga untuk bepergian, namun melarang mereka untuk pulang.

Detik-detik Puluhan TKA China Terekam Kamera, Mengenakan Masker Tiba di Bandara, Penjelasan Kapolda

Polisi Tangkap Pembunuh Sadis, yang Habisi Nyawa Korban Hingga Leher Nyaris Putus

"Masyarakat Kalbar silakan terbang ke mana pun. Tapi jangan pulang," kata Sutarmidji.

Ia mengancam bahwa masyarakat yang pulang akan langsung dikarantina selama 30 hari.

Hal tersebut sebagai tindak pencegahan, menyusul adanya 1 orang pasien diketahui positif terinfeksi Virus Corona di Pontianak.

Melalui sejumlah penelusuran, 32 orang juga harus diisolasi karena memiliki kontak dengan pasien positif.

Menyusul daerah lain yang telah memberlakukan semi lockdown, Gubernur Kalbar juga menyatakan akan menutup sekolah dari semua tingkatan.

Siswa diharuskan belajar di rumah dan tidak diperbolehkan pergi ke luar.

Sutarmidji juga melarang bawahannya untuk melakukan kunjungan atau pekerjaan yang mengharuskan bepergian.

"Saya tidak akan tanda tangan pegawai yang dinas luar kota, kecuali yang penting sekali," ucap Sutarmidji.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah konferensi pers yang dilakukan di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).

Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com Senin (16/3/2020), presiden mengatakan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait pencegahan penyebaran Virus Corona di wilayahnya.

Heboh Kabar 1 Pasien Diduga Suspect Virus Corona di RSU Kabanjahe, Simak Penjelasan Dokter

Galakkan Gerakan #dirumahaja, Najwa Shihab Bagi Tips Jitu Cegah Virus Corona

Satu di antara kebijakan yang dapat diambil, yakni meliburkan sementara proses belajar mengajar di sekolah dan universitas dan mengimbau mereka belajar di rumah.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved