Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Keluarga Hakim Jamaluddin Minta Istri Zuraida Hanum Dihukum Mati
Ketiga tersangka tersebut yaitu istri almarhum Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), M Reza Fahlevi (29).
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga tersangka pembunuhan Hakim Jamaluddin saat ini tengah berada di Rutan Tanjung Gusta untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Ketiga tersangka tersebut yaitu istri almarhum Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), M Reza Fahlevi (29).
Berkas ketiganya telah selesai dan akan dilimpahkan dalam waktu 20 hari sejak 10 Maret 2020 lalu.
Menanggapi hal tersebut, keluarga besar dari Hakim Jamaluddin, Dedi Wahyufan meminta agar Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
"Kami atas nama keluarga besar pak Jamaluddin meminta ke jaksa dan PN Medan untuk menghukum ketiga pelaku seadil-adilnya. Kalau bisa hukuman mati," tegasnya kepada Tribun, Sabtu (14/3/2020).
Ia menyebutkan seluruh keluarga besar terkhusus anak-anak Jamaluddin sangat terpukul dengan kejadian tersebut.
Bahkan, Dedi menjelaskan bahwa pihak keluarga tidak dapat memaafkan Zuraida Hanum yang notabene sebagai istri Jamaluddin dan merupakan otak dari tindak pidana pembunuhan berencana ini.
"Kami sangat terpukul atas kejadian pembunuhan keluarga kami. Kami tidak bisa beri toleransi kepada tersangka Zuraida Hanum," tambahnya.
Terakhir, ia menyebutkan bahwa terkait anak dari buah cinta Jamaluddin dan Zuraida, disebutkan keluarga besar Jamaluddin siap untuk diurus.
"Dan mengenai hak asuh anak nomor 3 Kanza kami minta ke pengadilan kami mohon biar kami yg urus anak itu. Kami siap untuk mengurus kanza dan mengenai harta gono-gini biar ahli waris yg mengurus semuanya," pungkasnya.
Sementara, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dwi Setyo Budi Utomo
Dwi menegaskan bahwa ketiganya dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Pasal 340 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.
Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Para jaksa yang akan menyidangkan perkara ini disebutkan, Dwi adalah jaksa pidana umum senior di Kejari Medan.
"Nantinya yang menyidangkan adalah tim jaksa senior semuanya, ada Kasipidum Parada, M Yusuf, Mirza, Chandra Naibaho, dan Rambo Sinurat," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa proses pemeriksaan di Kejaksaan berjalan lancar.
"Pagi tadi baru kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 berkas perkara dan 3 tersangka. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dalam waktu dekat kita akan segera limpah ke PN Medan," tuturnya, Selasa (10/3/2020).
Dwi menerangkan bahwa berkas perkara membutuhkan waktu yang cukup cepat untuk bisa dinyatakan lengkap (P21).
"Dan saya sangat apresiasi dengan penyidik dengan Pak Kapolres Medan karena dalam waktu yang singkat berkas yang sudah kita koordinasikan, berkas langsung P21, ini sangat luar biasa," jelas Dwi.
"Setelah kita menerima berkas perkara dari penyidik Polrestabes Medan, kita pelajari, kemudian kita diskusikan dengan kejati kemudian kita tentukan bahwa berkas perkara yang kita pelajari itu ternyata lengkap dan kita nyatakan P21," tambahnya.
Saat ini dijelaskan bahwa kondisi ketiganya dalam keadaan yang baik. "Kondisi ketiganya baik-baik saja," pungkasnya.
(vic/tri bunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/zuraida-hanum-saat-menjalani-pemeriksaan-di-kantor-kejari-medan.jpg)