Puluhan Menara BTS di Dairi Beroperasi Gratis Bertahun-tahun, Pemkab Rugi Miliaran Rupiah

Selama bertahun-tahun, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ternyata tak menerima pajak retribusi dari menara-menara BTS

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / DOHU LASE
Menara BTS salah satu perusahaan jasa telekomunikasi (seluler) berdiri tegak di balik Masjid Agung Sidikalang, Dairi, Selasa (10/3/2020). Menara tersebut ialah satu dari sedikitnya 86 menara BTS yang beroperasi gratis alias tidak dipungut retribusi selama lima tahun terakhir. 

Laporan Wartawan Tri bun Medan / Dohu Lase

TRI BUN-MEDAN.COM, DAIRI - Selama bertahun-tahun, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ternyata tak menerima pajak retribusi dari menara-menara BTS (base transciever station) yang berdiri di wilayahnya. Padahal, sedikitnya ada 86 unit menara-menara BTS tersebar di Dairi.

Pemda setempat terakhir memungut retribusi terhadap para perusahaan jasa telekomunikasi, yang mengelola menara-menara BTS tersebut, tahun 2014.

Semenjak itu, menara-menara BTS beroperasi gratis. Akibatnya jika dihitung-hitung, Kabupaten Dairi merugi sampai miliaran rupiah.

"Iya, benar. Potensi PAD kita salah satunya ialah 86 tower (menara) BTS. Jumlah itu berdasarkan data tahun 2014," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi, Rahmatsyah Munthe saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (10/3/2020).

Rahmatsyah menyebut, Pemkab Dairi harus mengikhlaskan retribusi menara BTS sejak tahun 2014, karena tak punya dasar menagih.

"Kita tidak punya dasar hukum untuk menagih," ucapnya.

Rahmat menuturkan, pada tahun 2014, perusahaan telekomunikasi menggugat salah satu pasal (judicial review) pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke MK, yang mengatur pajak/retribusi sebesar 2% dari NJOP.

Belakangan, MK memenangkan gugatan tersebut. Otomatis, produk hukum turunannya, termasuk Perda Dairi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, menjadi tak berlaku.

"Waktu digugat itu, ada tujuh tower BTS yang punya tunggakan dan hingga hari ini masih belum bayar. Total tunggakannya Rp46 juta lebih," tutur Rahmat.

Menurut Perda 7/2011 tersebut, lanjut Rahmat, retribusi menara BTS adalah sebesar 2% dari NJOP, atau rata-rata Rp5,5 juta per menara per tahun.

Lebih lanjut, Rahmat menyebut, rancangan perda baru untuk menggantikan perda lama, tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi, sempat dibuat pada tahun 2016.

Namun, rancangan perda tersebut baru terwujud/diundangkan pada tahun 2019, era Bupati Eddy Berutu, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011.

"Pada perda baru, besaran retribusi dihitung berdasarkan tingkat pengguna jasa dikali tarif retribusi, yang meliputi biaya operasional kali nilai tower telekomunikasi," beber Rahmat.

Rahmat mengatakan, Pemkab Dairi tidak menagih lagi retribusi menara-menara BTS mulai tahun 2015 hingga 2019. Tagihan retribusi dimulai tahun 2020.

"Untuk tahun-tahun sebelumnya, kita tidak punya dasar untuk menagih. Terpenting saat ini ialah, kita sedang susun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), mulai dihitung bulan Januari 2020, sembari memintai data jumlah tower yang riil saat ini," pungkas Rahmat.

(cr16/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved