Update Kasus Pembunuhan Hakim
Berkas Telah Selesai, Kajari Medan Sebut Tiga Pembunuh Hakim Akan Disidangkan dalam 20 Hari
Berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Hakim Jamaluddin dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
Sebelumnya BAP ini telah dilimpahkan ke penyidik pada 1 Februari 2020 dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 27 Februari 2020 lalu.
"Sudah P21, rencana tersangka dan barang bukti akan kita kirim ke Jaksa minggu depan," katanya.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan Jamaluddin, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan, beranjak dari temuan korban yang tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas membekuk tiga orang pelaku, yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban, Selasa (7/1/2020).
Kemudian, kedua pembunuh yakni M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.(vic/tri bunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembunuh-hakim1.jpg)