Update Kasus Pembunuhan Hakim

Berkas Telah Selesai, Kajari Medan Sebut Tiga Pembunuh Hakim Akan Disidangkan dalam 20 Hari

Berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Hakim Jamaluddin dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

TRIBUN MEDAN/VICTORY
TIGA tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), M Reza Fahlevi (29) akhirnya sampai di Kantor Kejari Medan untuk diserahkan, Selasa (10/3/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Hakim Jamaluddin dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin yaitu istri almarhum Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), M Reza Fahlevi (29).

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dwi Setyo Budi Utomo. 

Dwi menyebutkan bahwa proses pemeriksaan di Kejaksaan berjalan lancar. 

"Pagi tadi baru kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga berkas perkara dan tiga tersangka. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Dalam waktu dekat kita akan segera limpahkan ke PN Medan," tuturnya, Selasa (10/3/2020).

Ia menyebutkan bahwa dalam waktu 20 hari akan segera dilimpahkan ke pengadilan. 

"Sebelum 20 hari. Inikan kita tahan 20 hari masa penanganan. Segera kita limpahkan ke pengadilan. Kita tahan di Rutan Tanjung Gusta," terangnya. 

Dwi menerangkan bahwa berkas perkara membutuhkan waktu yang cukup cepat untuk bisa dinyatakan lengkap (P21). 

"Dan saya sangat apresiasi dengan penyidik dengan Pak Kapolres Medan karena dalam waktu yang singkat berkas yang sudah kita koordinasikan, berkas langsung P21, ini sangat luar biasa," jelas Dwi. 

BREAKING NEWS: Polrestabes Lengkapi Berkas Kasus Pembunuh Hakim Jamaluddin, Dilimpahkan ke Kejari

"Setelah kita menerima berkas perkara dari penyidik Polrestabes Medan, kita pelajari, kemudian kita diskusikan dengan Kejati. Kemudian kita tentukan bahwa berkas  perkara yang kita pelajari itu ternyata lengkap dan kita nyatakan P21," tambahnya.

Zuraida tampak terus menutupi wajahnya dan menghindari jepretan awak media dengan menggunakan masker.

Ia berjalan di belakang kedua tersangka, sedangkan Jefri dan Reza tampak berjalan santai menuju ruang pemeriksaa Kejari Medan. 

Ketiganya akan kembali diperiksa untuk dibuatkan surat dakwaan. 

Pantauan Tribun, selain para tersangka, penyidik kepolisian turut menyerahkan barang bukti bukti satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam, mobil Toyota Camry BK 78 ZH, dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya sudah berada di dalam kantor Kejari dalam penyerahan berkas tahap kedua tersebut. 

"Benar hari ini kita serahkan (berkas tahap kedua). Ini kami sudah di dalam kantor Kejari," tuturnya. 

Sebelumnya BAP ini telah dilimpahkan ke penyidik pada 1 Februari 2020 dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 27 Februari 2020 lalu. 

"Sudah P21, rencana tersangka dan barang bukti akan kita kirim ke Jaksa minggu depan," katanya.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan Jamaluddin, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan, beranjak dari temuan korban yang tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas membekuk tiga orang pelaku, yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban, Selasa (7/1/2020).

Kemudian, kedua pembunuh yakni M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.(vic/tri bunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved