Investigasi KontraS terkait Terdakwa Dipukul Oknum Jaksa hingga Tanggapan Kejati Sumut

Investigasi KontraS Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum jaksa

HO/t r i b u n medan
Ali Soman Harahap diduga dianiaya oknum jaksa 

TRI BUN-MEDAN.com, Medan - Investigasi KontraS Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum jaksa terhadap Ali Soman Harahap (31).

Hingga korban melaporkan kasus ini ke aparat, Ali Soman pun kerap diteror dan didatangi orang tak dikenal. 

Ali Soman merupakan terdakwa kasus narkoba, yang pada tanggal 26 Februari 2020 dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.

"Saat perjalanan menuju Rutan Sipirok untuk melaksanakan administrasi pembebasan, ia justru dipukuli hingga luka dibagian kepala, pelipis dan mata bawah sebelah kiri. Selain itu terdapat lebam biru dibagian tangan kiri serta lecet dibagian lutut kanan. Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polres Padang Sidempuan dengan bukti lapor Nomor STPL: 74/II/2020/SU/PSP," ujar Amin Multazam selaku Kordinator Investigasi, Senin(9/3/2020).

Pengungkapan kasus dugaan pemukulan menjadi penting mengingat Kejaksaan Negri (Kejari) Tapsel maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membantah peristiwa pemukulan yang dialami Ali Soman.

Melalui pernyataan di beberapa media, mereka menyebut bahwa Ali Soman terjatuh di kamar mandi. 

Menurutnya, kasus ini terdapat banyak kejanggalan, sejak mulai ditangkap pada 2019 lalu.

"Dari investigasi yang sudah kami lakukan, terdapat banyak kejanggalan atas kasus yang dialami Ali Soman, bahkan sejak mulai ditangkap tanggal 18 September 2019 melalui surat penangkapan Polres Tapanuli Selatan Nomor: SP.Kap /78/IX/2019/Narkoba dengan tuduhan memiliki narkotika golongan I (tanaman jenis ganja)," ujarnya.

"Sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan, vonis majelis hakim yang menyatakan Soman tidak terbukti bersalah dan membebaskan Soman dari semua dakwaan Penuntut Umum adalah buktinya," tambahnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ali Soman berdasarkan Surat Tuntutan No. Register Perkara: PDM-63/SIPIROK/Enz.2/12/2019 tertanggal 25 Februari 2020, dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara.

Akhirnya Buka Suara Setelah Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ririn Ekawati : Saya Ikuti Prosedur

Dibawa ke BNN Lido untuk Jalani Tes Rambut, Ekspresi Ririn Ekawati Tenang dan Tersenyum

Dari keterangan Ali Soman kepada KontraS, oknum jaksa yang sama juga pernah melakukan pemukulan dan ancaman terhadap dirinya.

"Sekitar Bulan Desember 2019, dalam agenda pemeriksaan saksi verbalisan, Ali Soman dihadapan majelis hakim tidak mengakui barang bukti ganja yang diajukan JPU adalah miliknya lalu dua hari pasca persidangan, Ali Soman didatangi oleh oknum jaksa tersebut," jelasnya.

KASUS NARKOBA - Turun dari Angkot, Pria Ini Dijeput Polisi, Pelaku Simpan Sabu dalam Mulut

Sebelum memukuli Ali Soman, Oknum jaksa menyatakan kekesalannya terhadap Ali Soman yang dianggapnya melawan karena membantah barang bukti.

Padahal menurut si jaksa dia (Ali Soman) sudah ditolong.

"Kami menduga kuat, peristiwa yang dialami Ali Soman berkaitan dengan kasus Pemidanaan yang dipaksakan terhadap dirinya. Bersama Ali Soman dan tim kuasa hukumnya, kami akan mengadukan persoalan ini ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda bidang pengawasan," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved