Daftar Hari Libur Nasional untuk 2020 yang Ditetapkan Pemerintah, Bertambah Empat Hari

Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari.

Tribun Medan
Pemerintah menambah 4 hari libur pada 2020 

Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

TRIBUN-MEDAN.com- Pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari.

Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Rapat ini dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

Libur Akhir Pekan, Pengunjung Mal di Medan Diperiksa Suhu Antisipasi Virus Corona

 

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu:

1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Muhadjir mengatakan, keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional. Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.

"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujar dia.

Muhadjir menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengategorian hari libur melalui peraturan presiden.

Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Hore. . Pemerintah Tambah 4 Hari Libur di Tahun 2020 Catat Tanggalnya

Kedua, hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.

Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.

"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," kata Muhadjir.

Berikut jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020:

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi.
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili. 
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih.
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal Cuti bersama:
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri. 2. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul 

Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama 2020, Ini Rinciannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama 2020, Ini Rinciannya dan Ada 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2020, Ini Rinciannya...

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved