Ironis, Siswi SD Jadi Budak Syahwat Oknum Kepsek kurun 4 Tahun, Ancam Foto Tak Berbusana Disebar
Saat pertama kali dipaksa berhubungan badan, korban masih duduk di bangku kelas VI SD, sekitar Juli 2016.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Mobil bergoyang guru dengan siswi SMA
Kasus pencorengan terhadap dunia pendidikan baru-baru ini juga terjadi di Padang Pariaman.
Kasus mobil bergoyang, guru kesenian dengan siswi SMA itu berawal dari rayuan sang guru. Bahkan, mereka pertama kali melakukannya di rumah sang guru.
Dalam artikel ini juga terungkap siasat licik sang guru untuk membujuk anak didiknya itu agar mau melayani nafsunya di dalam mobil di parkiran sekolah Taman Kanak-Kanak (TK).
Aksi tak senonoh tersebut dilakukan sang guru, JW (58), seusai shopping dengan si siswi SMA.
Ternyata, shopping hanya kedok merayu sang siswi.
Kronologi lengkap aksi dugaan pencabulan itu diungkap polisi setelah mendapat laporan orangtua korban dan menangkap pelaku.
Ironisnya, aksi bejat sang guru dengan iming-iming pemberian nilai bagus dan beberapa janji lainnya.
JW diamankan tim Gagak Hitam dan Unit PPA Polres Padang Pariaman, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
JW berprofesi sebagai guru kesenian di salah satu SMA Negeri di Padang Pariaman.
"Pengamanan oknum guru tersebut berawal dari laporan orang tua korban kepada kami tentang dugaan persetubuhan yang dialami anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Khadir Jailani, Rabu (26/2/2020).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman menambahkan korban pencabulan adalah murid pelaku sendiri.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, JW mengiming-imingi korban akan memberi nilai yang bagus.
Sejumlah rayuan dan janji pun diberikan pada korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-kekerasan-pelecehan-pemerkosaan_20180602_222240.jpg)