Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pertumbukan Langkat Divonis 5,5 Tahun
Mazidul yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa dihukum penjara 5,5 tahun dan diharuskan membayar uang pengganti Rp789.700.000.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com - Mazidul Hasmi (52) mantan Kepala Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, divonis Majelis Hakim Ahmad Sayuti dengan 5,5 tahun kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.789.700.000, dengan subsIder 3 tahun kurungan di ruang Cakra V, Pengadilan Tipikor Medan.
Mazidul terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa, Jumat (21/2/2020).
"Dengan ini Majelis menjatuhkan kepada terdakwa dengan kurungan 5 tahun 6 bulan dengan uang pengganti Rp 789.700.000, bila tidak diganti maka akan dikenakan kurungan 3 tahun penjara," kata majelis hakim.
Mendengar vonis hakim, terdakwa mengambil sikap pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim.
"Dengan uang pengganti segitu, kamu bisa menggantinya?" tanya hakim pada terdakwa.
Ia menjawab tak mampu mengganti uang tersebut, dan akan menjalankan tiga tahun pidana tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Marbun menuntut terdakwa dengan 6 tahun 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 787.700.000, dan subsuder 3 Tahun.
Saat dijumpai diluar persidangan, Irwan merasa cukup dan terima dengan keputusan hakim.
"Kita mengambil sikap Terima, karena saya rasa sudah pantas dengan putusan hakim tersebut," ujar Jaksa Kejari Langkat tersebut.
Perkara ini bermula pada Tahun Anggaran 2018 Desa Pertumbukan Kabupaten Langkat ada menerima dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 688.669.000, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 492.249.000 dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 10.835.000 dimana seluruh dana tersebut tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pertumbukan Tahun 2018.
Bahwa untuk DD yang masuk ke rekening desa Pertumbukan tahun 2018 sebesar Rp. 688.669.000 dalam tiga (III) tahap, yaitu Tahap pertama DD adalah 20 persen sebesar Rp. 137.733.800, yang masuk kerekening desa pada tanggal 22 Maret 2018.
Tahap kedua DD adalah 40 persen sebesar Rp. 275.467.600, yang masuk ke rekening desa pada tanggal 30 Mei 2018.
Tahap ketiga DD sebesar 40 persen yaitu sejumlah Rp. 275.467.600, tidak dicairkan karena tidak dibuat laporan pertanggungjawaban sebelumnya sebagai syarat pencairan.
Bahwa untuk ADD yang masuk ke rekening desa Pertumbukan tahun 2018 sebesar Rp. 492.249.000 dalam dua (II) tahap yaitu :
Tahap pertama ADD adalah 60 persen sebesar Rp. 295.349.400, yang masuk kerekening desa pada tanggal 26 Maret 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala_desa_pertumbukan_vonis_1.jpg)