Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Telah Laporkan Balik 6 Warga, tapi Biro Hukum Nyatakan Masih Telaah
Biro Hukum Pemprov Sumut menegaskan belum ada membuat laporan terhadap enam orang yang melaporkan Gubernur Edy Rahmayadi ke KPK.
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Telah Laporkan Balik 6 Warga, tapi Biro Hukum Nyatakan Masih Telaah
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Biro Hukum Pemprov Sumut menegaskan belum ada membuat laporan terhadap enam orang yang mengadukan Gubernur Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu tak sesuai dengan keterangan Gubernur Edy Rahmayadi, yang menyebutkan Biro Hukum telah melaporkan enam warga yang melayangkan pengaduan ke KPK atas dugaan Edy menerima suap terkait penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN 2.
Plh Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, mengatakan pihaknya sedang mempelajari laporan enam warga Sumut itu.
"Biro Hukum lagi mempelajari aduan enam warga itu," ujar Aprilia menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (18/2/2020) sore.
Menurut Aprilla, yang juga Sekretaris Biro Hukum, tidak ada hubungan laporan enam warga itu dengan Gubernur Edy Rahmayadi.
"Jadi kami lagi mempelajari aduan dimaksud. Sepanjang yang kami telaah, tidak ada hubungan dengan Pak Gubernur," sebutnya.
Di tempat terpisah, Edy Rahmayadi mengaku sudah melaporkan balik enam warga tersebut. Langkah itu ditempuhnya karena merasa nama baiknya tercemar.
"Sudah, sudah dilaporkan," ujar Gubernur Edy, seusai memberi arahan pada Rapat Koordinasi Satpol PP Se-Sumut di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam Medan, Selasa (18/2/2020).
Namun, Edy tidak merinci kapan keenam warga itu dilaporkan dan ke mana dilaporkan "Tanyakan ke Biro Hukum saja ya, mereka yang inikan (lapor)," sebut Edy.
Pada berita sebelumnya, Edy Rahmayadi dilaporkan enam orang warga Sumut karena diduga telah menerima suap terkait dikeluarkannya surat pemberian tanah eks PTPN II yang dianggap menyalahi aturan. Laporan itu dilayangkan pada 13 Februari 2020.
Menanggapi ancaman lapor balik dari Gubernur Edy Rahmayadi, kuasa hukum para pelapor, Hamdani Harahap mengatakan setiap warga negara berhak melaporkan dugaan korupsi melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau dumas ke KPK.
"Yang kami lakukan adalah pengaduan masyarakat. Kami juga pernah melaporkan dugaan korupsi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho lewat gugatan citizen lawsuit dengan mekanisme yang sama dan terbukti ada kasus korupsinya Seharusnya Gubernur Edy berterimakasih karena kami melindungi hak warga atas lahan eks HGU PTPN II." kata Hamdani.
Hamdani Harahap mengatakan, PTPN II tidak memiliki dasar hukum menjual 2.016 hektare lahan eks HGU karena objek tanahnya sudah tidak berkekuatan hukum sebagai aset PTPN II.
Apalagi sampai menerima uang dari pembayaran tanah lewat mekanisme penerbitan surat perintah pembayaran ke rekening PTPN II.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/edy-rahmayadi-lagi.jpg)