Perampok yang Sumpal Mulut Korban Pakai Kaus Kaki di Mobil Pajero, Divonis 4 Tahun Penjara

Perampok yang Sumpal Mulut Korban Pakai Kaus Kaki di Mobil Pajero, Divonis 4 Tahun Penjara

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa perkara perampokan dan penganiayaan, Aang mendengarkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun penjara, di PN Medan, Senin (10/2/2020) 

Hal ini membuat terdakwa naik pitam, yang langsung memukuli wajah korban hingga menggigit hidung Jeseline sampai berdarah.

Untuk membungkam Jeseline yang terus berteriak, pelaku lantas menyumpalkan kaus kaki ke mulut korban.

Pelaku juga menggigit paha Jeseline hingga mengeluarkan banyak darah.

Tak lama kemudian, terdakwa keluar dan melarikan diri dari mobil.

Atas kejadian tersebut, saksi Jeseline membuat laporan ke Polsek Medan Area.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved