Perampok yang Sumpal Mulut Korban Pakai Kaus Kaki di Mobil Pajero, Divonis 4 Tahun Penjara
Perampok yang Sumpal Mulut Korban Pakai Kaus Kaki di Mobil Pajero, Divonis 4 Tahun Penjara
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa perkara perampokan dan penganiayaan, Aang mendengarkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun penjara, di PN Medan, Senin (10/2/2020)
Hal ini membuat terdakwa naik pitam, yang langsung memukuli wajah korban hingga menggigit hidung Jeseline sampai berdarah.
Untuk membungkam Jeseline yang terus berteriak, pelaku lantas menyumpalkan kaus kaki ke mulut korban.
Pelaku juga menggigit paha Jeseline hingga mengeluarkan banyak darah.
Tak lama kemudian, terdakwa keluar dan melarikan diri dari mobil.
Atas kejadian tersebut, saksi Jeseline membuat laporan ke Polsek Medan Area.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vonis-perampok-di-mobil-pajero.jpg)