Perampok yang Sumpal Mulut Korban Pakai Kaus Kaki di Mobil Pajero, Divonis 4 Tahun Penjara

Perampok yang Sumpal Mulut Korban Pakai Kaus Kaki di Mobil Pajero, Divonis 4 Tahun Penjara

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa perkara perampokan dan penganiayaan, Aang mendengarkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun penjara, di PN Medan, Senin (10/2/2020) 

Perampok yang Sumpal Mulut Korban Pakai Kaus Kaki di Mobil Pajero, Divonis 4 Tahun Penjara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menghukum Aang Junaidi alias Aang (30) selama 4 tahun penjara.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan perampokan dan penganiayaan hingga memasukkan kaus kakinya ke mulut korban, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/2/2020).

Dalam amar putusannya, terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-4 jo Pasal 53 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aang Junaidi selama 4 tahun penjara," ucap hakim Erintuah.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan korban.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," katanya.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Harahap, kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan pada 17 Oktober 2019, Jeselin mengendarai mobil Pajero putih BK 1178 AAI, berbelanja ke Pasar Rame. Lalu saksi memarkirkan mobil di pelataran parkir Jalan Thamrin Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area tepatnya di samping Apotik Thamrin.

Sekitar 15 menit belanja, kemudian saksi Jeseline berjalan kaki menuju ke parkiran mobil.

Secara tiba-tiba terdakwa langsung masuk dari pintu tengah samping kiri, dan saat berada di dalam mobil terdakwa langsung mencekik leher dan membekap mulut saksi Jeseline dengan menggunakan kaus kaki milik terdakwa.

Lebih lanjut, terdakwa memukul wajah korban berulang kali. Tak sampai di situ, terdakwa menusuk.kan obeng ke leher Jeseline secara berulang-ulang.

Pelaku kemudian menyeret Jeseline dari bangku sopir ke bangku samping sopir, dan mengikat kedua tangannya menggunakan tali plastik.

Namun, Jeseline tak tinggal diam. Ia terus meronta dan berusaha membuka pintu mobil.

Hal ini membuat terdakwa naik pitam, yang langsung memukuli wajah korban hingga menggigit hidung Jeseline sampai berdarah.

Untuk membungkam Jeseline yang terus berteriak, pelaku lantas menyumpalkan kaus kaki ke mulut korban.

Pelaku juga menggigit paha Jeseline hingga mengeluarkan banyak darah.

Tak lama kemudian, terdakwa keluar dan melarikan diri dari mobil.

Atas kejadian tersebut, saksi Jeseline membuat laporan ke Polsek Medan Area.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved