Kombes Sandi Nugroho Ucapkan Syukur Menyelesaikan Pendidikan Doktor Ilmu Hukum

Wajah Sandi Nugroho tampak gembira saat ditemui di Gedung IMTGT Biro Rektor USU Medan, Senin (10/2/2020).

TRIBUN MEDAN/HO
Kombes Pol Dr Sandi Nugroho SIK SH MHum (5 kiri) foto bersama Wagubsu H Musa Rajekshah (kiri), Rektor USU Prof Dr Runtung SH MHum dan para guru besar usai meraih gelar Doktor (S3) bidang ilmu hukum dengan predikat Cumlaude di Biro Rektor USU Medan, Senin (10/02/2020). 

Angkat Disertasi Pemegang Saham Bank Ikut Bertanggung Jawab Dalam Kasus Korporasi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wajah Sandi Nugroho tampak gembira saat ditemui di Gedung IMTGT Biro Rektor USU Medan, Senin (10/2/2020).

Sandi Nugroho merupakan polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) yang saat ini diamanahkan sebagai Kapolrestabes Surabaya.

Mengenakan jas dan celana hitam Sandi Nugroho terlihat hangat dan penuh akrab menyapa wartawan yang hendak mewawancarainya usai dirinya disidang sejumlah Profesor di USU.

Ya, Sandi Nugroho gembira karena baru saja menyelesaikan studi doktor di Universitas Sumatera Utara (USU) . Ia menyelesaikan pendidikan doktor (S3) bidang ilmu hukum dalam waktu dua tahun enam bulan.

"Alhamdulillah atas ridho Allah SWT, karena izinnya saya bisa menyelesaikan kegiatan ini dan juga karena doa seluruh kolega, rekan-rekan, sahabat, orang tua dan keluarga yang mendukung untuk selesainya program doktor ini," ucap mantan Kapolrestabes Medan ini kepada awak media.

Bagi Sandi, perolehan gelar tertinggi akademik ini merupakan penghargaan yang tidak terlukiskan bagi keluarganya.

"Momentum ini tidak akan terlupakan, dimana kami telah mencapai jenjang akademik paling tinggi pada jenjang pendidikan umum. Dan semuanya ini tidak akan berhasil berkat izin dan berkah dari Allah SWT," ucapnya bersyukur.

Sebelumnya, pada sidang terbuka yang dihadiri langsung oleh Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum ini banyak hadir keluarga, kolega, dan sahabat dari Kombes Pol Dr Sandi Nugroho SIK SH M  Hum. Ratusan sivitas akademika juga hadir.

Kombes Pol Dr Sandi Nugroho SIK SH MHum berfoto bersama keluarga dan Tokoh Masyarakat Sumut
Kombes Pol Dr Sandi Nugroho SIK SH MHum berfoto bersama keluarga dan Tokoh Masyarakat Sumut (TRIBUN MEDAN/HO)

Tampak juga hadir sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Wakil Gubernur Sumatera Utara H Musa Rajekshah, mantan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, Anggota DPD RI DR H Dedi Iskandar Batubara, tokoh pengusaha yang juga Fungsionaris BKM Masjid Agung Medan H Yuslin Siregar dan H Indra Utama, H Syaf Lubis serta lainnya.

Di hadapan penguji dengan Promotor Prof Dr Bismar Nasution SH MH, Co Promotor Prof Dr Hikmahanto Juwana SH LLM PhD dan Dr Zulkarnain Sitompul SH LLM, Dekan FH USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum, Sandi berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Standar Pertanggungjawaban Pemegang Saham Bank Berdasarkan Piercing the Corporate Veil di Indonesia". Ia lulus dengan nilai kehormatan atau pujian (Cumlaude).

Dalam disertasinya pria kelahiran Salatiga 1 Juli 1973 dan sebagian besar kariernya dijalani di Medan ini, menyimpulkan pemegang saham bank tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan hukum korporasi berdasarkan teori piercing the corporate veil (mengoyak/merobek tirai atau kerudung perusahaan).

Di Indonesia, katanya, meskipun undang-undang perseroan terbatas (PT) dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk membebankan criminal liability terhadap pemegang saham. Namun para pemangku kepentingan (penegak hukum) jarang melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan tersebut.

"Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya kasus-kasus kejahatan pemegang saham korporasi di pengadilan dan tentu saja berdampak pada sangat sedikitnya keputusan pengadilan yang dapat menerapkan pertanggungjawaban pemegang saham dengan meletakkan alter ego dan piercing the corporate veil sebagai dasar untuk menentukan kesalahan pemegang saham," ujarnya.

Itulah sebabnya selama ini sesuai UU PT setiap kali ada kasus kejadian kejahatan yang melibatkan korporasi selalu yang dihukum adalah direksi dan komisaris, padahal masih ada yang lebih tinggi lagi yaitu pemegang saham.

"Direksi dan komisaris diangkat melalui RUPS oleh pemegang saham, setidak-tidaknya dia akan lebih takut sama pemegang saham. Dan selama ini tidak pernah tersentuh pemegang saham ini apabila terjadi kejadian pidana. Yang pasti dipidana adalah direksi dan komisaris," ujarnya.

Maka dari itu, lanjutnya sebenarnya roh dari mandat pertanggungjawaban pemegang saham bank ini adalah untuk semua korporasi baik itu swasta maupun pemerintah bahwa sebenarnya masih mudah dijangkau dengan adanya teori Piercing The Corporate Veil itu. Para pemilik perusahaan maupun pemegang saham bisa dijangkau asalkan ada komitmen bersama oleh para pemangku kepentingan yang ada. Artinya bisa dikejar sampai ke harta pribadi maupun pertanggungjawaban pribadinya.

Diakuinya sampai saat ini sudah ada beberapa kasus yang bisa mempidanakan para pemegang saham, namun tidak menggunakan hukum perusahaan atau tidak menggunakan pertimbangan hukum dan putusannya itu tidak menggunakan hukum perusahaan atau UU PT, tapi lebih cenderung menggunakan tindak pidana umum misalnya penipuan, penggelapan, kemudian pemalsuan surat, atau money laundy, dan lain-lain.

"Padahal induknya, intinya atau rohnya ada di korporasi, berarti di UU Korporasi. Setidaknya untuk para penegak hukum bisa menggunakan UU itu sebagai penegakan hukum maupun pemutusan di pengadilan," ujarnya.

Sandi menyarankan perlu ada perubahan UU korporasi untuk bisa mengakomodir tentang adanya keterlambatan UU untuk megatur hal tersebut. UU nya belum mengatur secara detail, tindak pidananya sudah ada, putusan pengadilannya sudah ada, tetapi belum mengakomodir untuk keseluruhannya, jadi bisa untuk perbaikan UU ke depan.

Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum mengatakan, atas keberhasilan dalam ujian promosi ini , maka sejak saat itu Sandi berhak menyandang gelar doktor yang merupakan gelar akademik tertinggi dengan predikat Cumlaude, sekaligus menawarkan Sandi menjadi dosen dan terbuka peluang mendapat gelar profesor.

"Namun kami ingatkan, peran dan tanggung jawab insan akademis terlebih sebagai lulusan jenjang S3 atau doktor adalah dengan terus melakukan eksplorasi terhadap masalah-masalah yang terus berkembang, tentu dengan menggunakan metode ilmiah untuk didekati dan diteliti," ujarnya.

Dikatakan Runtung, predikat kelulusan itu tidak lah begitu penting, tetapi pengabdiannya memberi saran dalam mengembangkan dan membangun keilmuan itu yang ditunggu masyarakat.

"Saya bangga dengan Sandi ini, karena terus konsisten mengejar keilmuan dan terus berusaha mewujudkan cita-cita untuk menjadi salah satu alumni terbaik USU. Dalam kesehariannya kita lihat tegar, namun dalam memberi sambutan tadi terlihat terharu, saat menyinggung orang tua ataupun istri. Itu artinya wajar dan masih normal. Ujian promosi ini termasuk yang sukses dan ramai dihadiri undangan," katanya.

Runtung juga menyinggung kemajuan pesat USU tiga tahun terakhir ini dengan akreditasi A dan masuk dalam klaster 1.

"Sumut masih butuh tenaga bergelar doktor. Mari kita tingkatkan terus prestasi USU ini," harapnya. (fer)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved