Ketika Ngabalin Berbicara Surga Menanggapi Pemulangan WNI Eks ISIS: Selamat Atau Tidak Itu Urusanmu!
Secara pribadi Ngabalin berharap para WNI yang meninggalkan Indonesia untuk bergabung dengan kelompok teroris tersebut tidak membebani pemerintah.
Ketiga, mereka harus dipastikan tidak dianggap oleh pemerintah Suriah atau Irak telah melakukan kejahatan, termasuk kejahatan terorisme berdasarkan hukum setempat.
• Detik-detik Massa #SaveBabi Tumpah Ruah di Jalanan, Ribuan Orang Pakai Ulos Geruduk DPRD Sumut
Terakhir, keinginan mereka kembali ke Indonesia adalah betul-betul ketulusan untuk hijrah dari ISIS.
Oleh karenanya tegas dia, pemerintah tidak perlu menjemput mereka secara khusus untuk melakukan evakuasi.
"Ini perlu dipastikan pemerintah. Bila mereka hanya berpura-pura insyaf bukannya tidak mungkin justru mereka membangunkan sel-sel yang mungkin ada di Indonesia atau negara-negara sekitar," tegasnya.
Lakukan profiling
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa menyikapi polemik pemulangan 600 WNI Eks ISIS tidaklah sederhana. Setiap kebijakan yang diambil pasti akan memicu kontra atau kritikan.
Pihaknya menurut Taufan menyarankan agar pemerintah menyusun profiling tersebut dahulu kepada 600 WNI Eks ISIS tersebut.
"Saya katakan tadi di profiling, sebetulnya gak bener juga kalau kita kira bahwa BNPT gak punya data, punya.
Kami pernah berdiskusi dengan Densus mereka punya data, tapikan datanya perlu di update, divalidasi lagi supaya kemudian dapat yang lebih akurat, dari data yang lebih akurat itu baru dikenali satu persatu," kata dia dalam diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Minggu, (9/2/2020).
• Berharap Motif Begal, Suami di Lampung Sandiwara Menangisi Kematian Istrinya, Padahal Dia Pelakunya
Profiling tersebut menurut Taufan bertujuan untuk menentukan pendekatan atau treatmen apa bagi para WNI tersebut. Setiap orang pendekatannya akan berbeda-beda.
Karena menurut dia, permasalahannya bukan pulang atau tidak pulang ke Indonesia. Ada sebagian dari mereka yang bisa pulang dan sebagian tidak bisa pulang.
Ia mencontohkan bagi mereka yang sengaja meninggalkan Indonesia, merusak nama Indonesia untuk bergabung dengan ISIS maka bisa diadili di negara tersebut atau di negara kini mereka berada.
Untuk langkah tersebut pemerintah perlu menjalin kerjasama dengan negara lain.
• Jalan-jalan ke Mall, Baim Wong dan Paula Verhoeven Bikin Prank, Begini Reaksi Pengunjung
"Kita bisa menggunakan pihak ketiga, oke diadili katakanlah di Irak kah, atau diadili di Turki, tapi Indonesia harus membangun bilateral, agreement dengan turki kesepakatan supaya dia tidak pulang ke indonesia tapi diadili di Turki," katanya.
Atau mereka yang dokumennya lengkap bisa dipulangkan ke Indonesia untuk diadili oleh hukum di Indonesia dengan ancaman 12 tahun penjara. Berdasarkan pasal 26B Undang-undang anti terorisme para WNI Eks ISIS tersebut bisa divonis 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tenaga-ahli-utama-kantor-staf-presiden-ali-mochtar-ngabalin.jpg)