Anwar Fuseng Dirut CV Wendy Divonis Penjara 2 Tahun Kasus Suap Bupati Nonaktif Remigo Berutu

Sama dengan kedua teman sebelumnya Anwar Fuseng divonis oleh Hakim Aswardi Idris dengan 2 tahun penjara

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Anwar Fuseng Padang menunduk lesu mendengarkan putusan hakim kepada dirinya. Senin(10/2/2020) 

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Sama dengan kedua teman sebelumnya Anwar Fuseng divonis oleh Hakim Aswardi Idris dengan 2 tahun penjara, denda 100 juta dan subsidair 3 bulan penjara.

Dia telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, karena telah melakukan suap sebesar Rp 300 juta kepada Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolando Berutu.

Terlihat Anwar Fuseng duduk melemas dengan bahu yang menurun dia mendengarkan putusan hakim kepada dirinya.

Dalam amar putusannya, Hakim memutuskan terdakwa  telah melanggar pasal 5 ayat (1) tentang tindak pidana Korupsi.

Hakim kembali mengaminkan tuntutan yang sebelumnya diminta oleh Jaksa KPK Ikhsan yang hari ini digantikan oleh Jaksa Dian. Namun hanya subsidair saja yang berbeda.

"Kedua terdakwa telah terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001," baca Hakim dalam putusannya di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/2/2020).

"Karena perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim memutuskan dengan menghukum kedua terdakwa dengan 2 tahun pidana, denda Rp 100 juta, dan Subsidair 3 bulan," putus Hakim.

Mendengarkan putusan Hakim, pengacara dari Anwar Fuseng masih belum mengambil sikap dan masih pikir-pikir.

Saat dijumpai diluar persidangan, Penasihat Hukum mengkritik Hakim, dimana menurutnya setiap perkara yang ditangani oleh KPK, Hakim tidak berani mengambil sikap, sebab tidak ada penangguhan yang diberikan

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Anwar Fuseng berbarengan dengan dua teman lainnya 2 tahun kurungan, denda 100 juta, dan subsidair 6 bulan.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ikhsan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/1/2020).

Didalam dakwaan Jaksa KPK, Anwar Fuseng merupakan rekanan dari Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Pada Februari 2018, terdakwa datang menemui David Anderson dan dia ditawarkan proyek senilai Rp 2 miliar.

Tetapi terdakwa wajib memberikan fee 10 % untuk Bupati dari nilai proyek dan 15 % di setiap termin pencairan uang proyek.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, maka terdakwa diminta David menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta dan menyanggupinya. Uang tersebut diserahkan pada tanggal 1 Maret 2018.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved