News Video

TOHAP SILABAN Pengemudi Agya Dibekuk, Gayanya Tak Segarang Saat Ajak Polisi Duel Karena Ditilang

Akhirnya Tohap Silaban Pengemudi Agya Dibekuk, Video Terkini Usai Ajak Polisi Duel, Protes Ditilang.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TOHAP SILABAN Pengemudi Agya Dibekuk, Gayanya Tak Segarang Saat Ajak Polisi Duel Karena Ditilang

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Tohap Silaban Pengemudi Agya Dibekuk, Video Terkini Usai Ajak Polisi Duel, Protes Ditilang.

Tohap Silaban, seorang pengemudi mobil di sekitar Angke Dua, daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat, mendapat sorotan lantaran berani bertindak kasar pada polisi lalu lintas.

Apalagi, video Tohap Silaban saat mendorong hingga mencekik polisi Bripka Rudy Rustam akibat tak mau ditilang viral di sosial media.

Akibat tindakannya, Tohap Silaban kini telah diciduk polisi.

Hal itu diketahui melalui unggahan video akun Instagram @satpjrpoldametrojaya pada Sabtu (8/2/2020).

Dalam video tersebut, Tohap dijemput dengan menggunakan mobil yang dikendarainnya saat tertilang, Toyota Agya Putih.

Ia terlihat masih mengenakan baju yang sama ketika melakukan tindakan kasar pada Bripka Rudy Rustam.

Tohap terlihat pasrah diamankan oleh petugas kepolisian.

Seorang petugas menjelaskan, Tohap dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

"Kabareskrim Jakarta Barat pada saat ini, Anda saya tangkap untuk dimintai keterangan terkait dengan tindakan pidana," ujar polisi.

Kini, status Tohap sudah ditetapkan sebagai tersangka tindakan kasar pada polisi

"Nanti terkait dengan hak Anda sebagau tersangka akan kami berikan," lanjut polisi yang mengamankan Tohap.

Kronologi kejadian

Sementara itu, dalam keterangan foto akun @satpjrpoldametrojaya menjelaskan, mulanya dua polisi bernama Brigadir Eko Budiarto dan polisi yang didorong Bripka Rudy Rustam tengah berpatroli dari Angke Dua menuju ke timur pada Jumat sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat berpatroli, mereka melihat banyak mobil terparkir di bahu jalan.

Diduga, mobil-mobil tersebut tengah menunggu untuk menghindari ganjil genap.

Pasalnya, waktunya bertepatan dengan aturan ganjil genap yang akan selesai.

Melihat itu, Brigadir Eko Budiarto dan Bripka Rudy Rustam lantas membunyikan sirine agar mobil-mobil itu melanjutkan perjalanannya.

Namun, ada mobil Toyota Agya bernomor polisi B2340 yang dikendarai oleh Tohap Silaban justru mengabaikan peringatan polisi.

Akibatnya, Brigadir Eko Budiarto meminta Tohap untuk turun dan menjelaskan bahwa berhenti di bahu jalan merupakan pelanggaran lalu lintas kecuali darurat.

Lalu, Bripka Rudy Rustam melakukan tindakan dengan menilang Tohap.

Namun, Tohap tidak terima hingga melakukan tindakan kasar, seperti mendorong-dorong hingga mencekik Bripka Rudy Rustam yang akan menulis surat tilang.

Sedangkan, Brigadir Eko Budiarto lantas merekam kejadian tersebut dan melaporkannya pada Kainduk Jaya 1 AKP Bambang Krisnadi, SH.MH dan Ipda Kuswanto.

Lalu, laporan tersebut diteruskan pada Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren agar Tohap bisa dibawa ke kantor polisi.

Namun, Tohap menolak untuk dibawa ke kantor kepolisian.

Sehingga kini Ka Induk memerintahkan Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya bisa mendampingi Bripka Rudy Rustam membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Duren.

Kutipan Lengkap Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya

"Ketika kijang dengan nomor punggung 01-0918 yang diawaki oleh Brigadir Eko Budiarto dan kijang dengan nomor punggung 01-0914 yang diawaki oleh Bripka Rudy Rustam melakukan patroli dari arah angke dua menuju ketimur sekira pukul 09.30 WIB,"

"Melihat banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan diduga menghindari Ganjil Genap karena waktu jam ganjil genap akan selesai, kemudian kijang 01-0918 membunyikan sirine agar kendaraan kendaran tersebut kembali melanjutkan perjalanan,"

"Tetapi ada satu buah kendaran toyota agya dengan nopol B 2340 SIH yang dikemudikan oleh Sdr.Tohap Silaban tidak mau jalan."

"Kemudian Brigadir Eko Budiarto turun dan menanyakan surat surat kendaraan setelah menyerahkan surat brigadir eko menerangkan bahwa berhenti dibahu jalan dilarang kecuali darurat, selanjutnya brigadir eko budiarto meminta petunjuk ke Bripka Rudy Rustam kemudian dilakukan penindakan berupa tilang."

"Ketika Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang pengemudi tersebut tidak terima dan langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem."

"Pada saat kejadian tersebut Brigadir Eko Budiarto merekamnya kemudian melaporkan kepada Kainduk Jaya 1 AKP BAMBANG KRISNADI, SH.MH dan IPDA KUSWANTO, kemudian Ka Induk melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Tanjung Durenuntuk pengemudi tidak mau di bawa ke Polsek Tanjung Duren."

"Kemudian Ka Induk memerintahkan kepada kami agar mendampingi Bripka Rudy Rustam membuat Laporan Polisi ke Polsek Tanjung." demikian keterangan lengkap polisi.

Tak berkutik setelah ditangkap

Setelah videonya viral, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Dalam video amatir yang beredar, Tohap Silaban akhirnya diamankan oleh pihak kepolisan.

Tohap Silaban berada dalam mobilnya Toyota Agya miliknya yang berwarna putih.

Saat keluar dari pintu sisi kanan belakang, Tohap tampak tertunduk lesu.

"Sini kau, sini kau," ucap salah seorang polisi berpakaian preman memegang kerah baju Tohap.

"Pak Tohap, saya Kompol Tengku Arsya Khadafi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat," kata Kompol Khadafi berbicara kepada Tohap.

"Mulai saat ini anda saya tangkap, untuk dimintai keterangan terkait dengan tindak pidana yang anda lakukan tadi siang, Anda mengerti," tegas Khadafi.

Tohap yang saat ditilang tampak begitu beringas mengajak Bripka Rudy Rustam duel, setelah ditangkap hanya bisa tertunduk lesu.

Kegarangan yang dia tunjukkan saat mengajak polisi lalu lintas berduel, sudah tidak ada lagi.

Dijelaskan Khadafi, bahwa hak Tohap sebagai tersangka akan diberikan setelah dilakukan pemeriksaaan.

"Karena anda sudah kooperatif dan saya rasa ini cukup jelas," pungkas Khadafi seraya menyuruh anggotanya untuk membawa masuk Tohap ke dalam Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved