Cuma 2 Anggota Komisi A yang Hadir Rapat dengan Pemprov Sumut

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumut, Kamis (6/2/2020), hanya dihadiri dua orang dewan.

Penulis: Satia |
Tribun Medan/Satia
Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Sumut dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Kamis (6/2/2020). 

TRIBUN MEDAN.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumut, Kamis (6/2/2020), hanya dihadiri dua orang dewan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Aspan Sofian lengkap membawa seluruh pejabatnya mulai yang baru dilantik sampai yang mau pensiun. Jumlahnya sekitar 16 orang.

Berbanding terbalik dengan Anggota Komisi A DPRD Sumut yang hadir. Dari 16 anggota Komisi A DPRD Sumut, yang hadir dalam RDP tersebut hanya dua orang yakni Ketua Hendro Susanto dan Abdurrahim Siregar.

Saat pembukaan rapat, Hendro mengatakan, ketidakhadiran sebagian anggota Komisi A karena sedang dalam kunjungan kerja.

Tetapi, dalam jadwal yang diperoleh wartawan Komisi A tidak ada melakukan kunjungan kerja. Begitu juga dengan Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) dan lainnya tak ada jadwal kunjungan kerja.

Kemudian dalam jadwal, hanya Komisi B, D dan E yang melakukan kegiatan di luar gedung DPRD Sumut.

Dalam rapat tersebut, Kadis Pemdes Provsu Aspan Sofian menyampaikan tentang realisasi anggaran tahun 2019. Seperti belanja tidak langsung dianggarkan Rp12 miliar lebih tapi realisasi Rp11 miliar lebih. Kemudian belanja langsung dianggarkan Rp20 miliar lebih realisasi Rp17 miliar.

"Sedangkan untuk tahun 2020, anggaran Dinas Pemdes berkurang dari Rp20 M di tahun 2019, berkurang menjadi Rp14 M pada tahun 2020," tambahnya.

Selain itu, Aspan Sofian mengatakan, penyaluran dana desa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke desa terkendala peraturan bupati/wali kota (Perbup/Perwal), peraturan desa (Perdes) dan surat kuasa bupati ke kepala desa. Dari 27 kab/kota di Sumut yang mendapatkan dana desa, baru 8 kabupaten menerbitkan.

"Sesuai Peraturan Menteri Desa dan Keuangan, maka setiap daerah harus menerbitkan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa. Kedua, peraturan desa (Perdes) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketiga, surat kuasa bahwa dana desa itu langsung disalurkan ke desa. Ini yang terhambat," katanya.

(cr19/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved