Terkait Kasus Reynhard Sinaga, Jaksa Banding Vonis 30 Tahun, Upayakan Penjara hingga Akhir Hayatnya
Jaksa tidak ingin Reynhard bebas dari penjara. Kalau banding jaksa diterima, maka Reynhard dipastikan akan beraa di penjara sampai akhir hayatnya.
Kepolisian Manchester menduga para korban pemerkosaan yang dilakukan Reynhard mencapai lebih dari 190 orang.
Reynhard melakukan aksi bejatnya itu dengan bujuk rayunya untuk membawa korban ke dalam apartemennya.
Kemudian, ia akan menawarkan minuman yang telah dimasukan obat GHB, yakni obat-obatan terlarang yang dapat membuat yang meminumnya kehilangan kesadarannya.
Setelah korban teler, Reynhard baru melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Diketahui, Reynhard merekam seluruh aksinya dengan menggunakan dua handphone.
Dalam sidangnya Reynhard sempat membela diri, mengatakan para korbannya menikmati fantasi seksual yang dilakukan bersama.
Namun, empat juri di pengadilan Manchester secara kompak dan tegas menolak pembelaan diri Reynhard.
Bahkan Hakim Suzanne Goddard yang membacakan vonis Reynhard, mengatakan gambaran monster terhadap Reynhard Sinaga merupakan gambaran yang tepat.
Bahkan Suzanne Goddard berkeyakinan penuh bahwa Reynhard tidak pantas untuk dibebaskan.
"Anda (Reynhard) adalah predator seksual setan yang tidak pernah akan aman untuk dibebaskan' begitu," ujarnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Terbaru 'Predator Reynhard Sinaga' Jaksa Ajukan Banding, Tuntut Penjara Seumur Hidup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/berita-populer-hari-ini-reynhard-sinaga-dihajar-korban-pria-yang-diperkosa-tanggapan-keluarga.jpg)