TERUNGKAP Pencuri Foya-foya hingga Sewa Perempuan Pakai Uang Pemprov Rp 1,6 Miliar

TERUNGKAP Pencuri Foya-foya hingga Sewa Perempuan Pakai Uang Pemprov Rp 1,6 Miliar

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Satu persatu terdakwa memberikan keterangan cara mencuri uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/2/2020). 

Selain itu, hakim pun mencecar para terdakwa tentang informasi adanya uang di mobil tersebut.

"Dari mana kalian tahu ada uang di mobil itu?" tanya Erintuah.

Terdakwa Musa menjawab bahwa awalnya dia diajak oleh Panjaitan (otak pelaku yang masih DPO) untuk duduk-duduk di parkiran Bank Sumut seraya menunggu mangsa keluar pada Senin tanggal 9 September 2019.

Tak berapa lama, para terdakwa melihat Aldi Budianto dan Indrawan Ginting keluar sambil membawa plastik besar.

"Awalnya saya dijemput untuk menunggu di parkiran Bank Sumut. Kami ikuti mobil mereka (Aldi dan Indrawan) hingga ke parkiran Kantor Gubernur (Sumut). Saya tugasnya mengawasi orang," tandas Musa.

Selanjutnya, hakim Erintuah kembali bertanya.

"Di mana kalian rencanakan mau mencuri uang itu," tanya hakim.

"Pagi direncanakan pak. Saat itu, saya dapat telepon dan bertemu dengan Panjaitan. Tugas saya di luar gerbang Kantor Gubernur untuk mengawasi orang dan menunggu arahan," jawab terdakwa Indra.

Kemudian, terdakwa Nico melanjutkan bahwa mereka tidak memilih siapa korbannya.

"Sasaran kami siapa yang keluar duluan pak," cetus Nico.

Nico menyebut bahwa tugasnya yang mencuri uang di parkiran Kantor Gubernur Sumut.

"Setengah jam penumpang mobil keluar, kami langsung beraksi. Kami bongkar bagasi belakang dan alarmnya berbunyi. Kami biarkan aja," sebutnya.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved