TERUNGKAP Pencuri Foya-foya hingga Sewa Perempuan Pakai Uang Pemprov Rp 1,6 Miliar
TERUNGKAP Pencuri Foya-foya hingga Sewa Perempuan Pakai Uang Pemprov Rp 1,6 Miliar
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TERUNGKAP Pencuri Uang Pemprov Rp 1,6 Miliar, Foya-foya hingga Sewa Perempuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara dugaan pencurian uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut kembali dilanjutkan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/2/2020) sore.
Keempat pria yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni Musa Hardianto Sihombing (23), Niksar Sitorus (37), Nico Demus Sihombing (24) dan Indra Haposan Nababan (34).
Keempat terdakwa mengaku menggunakan uang haram tersebut untuk foya-foya dan menyewa perempuan.
Terdakwa Niksar Sitorus menuturkan, uang hasil curian itu dibagi-bagikan di pinggir jalan dekat Bandara Kualanamu International Airport.
Masing-masing terdakwa mendapatkan besaran uang yang bervariasi.
"Saya dapat Rp 210 juta. Sebanyak Rp 105 juta, sudah saya kembalikan pak," ucap Musa.
"Saya dapat Rp 240 juta. Bayar utang Rp 70 juta. Buat DP tanah Rp 50 juta," ucap Indra.
"Saya dapat Rp 200 juta. Sebanyak Rp 150 juta, dibawa lari teman saya yang masih DPO," ucap Niksar.
Sedangkan Nico mendapat upah paling besar lantaran berperan yang mencuri langsung uang tersebut.
"Saya dapat Rp 300 juta. Uangnya saya beli mobil Avanza Rp 160 juta. Mobilnya sudah disita. Saya juga beli kereta (sepeda motor) Rp 20 juta," jelas Nico.
Hakim pun mencecar uang sisa hasil curian itu. Awalnya, keempat terdakwa terdiam dan hanya menunduk.
"Jangan menunduk aja, jawab ke mana lagi sisa uangnya. Foya-foya? Main perempuan? Ya kan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
"Iya pak," jawab keempat terdakwa kompak.
"Itulah kalian, uang setan dimakan setan juga," tandas hakim Erintuah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-pencuri-uang-pemprovv.jpg)