Tersangka Baru Suap Gatot
KPK Tetapkan Ahmad Husein Hutagalung Jadi Tersangka Suap, Yulizar: Gak Enak Kalau Abang yang Cakap
Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.
Penulis: Satia |
KPK Tetapkan Ahmad Husein Hutagalung Jadi Tersangka Suap, Yulizar: Gak Enak Kalau Abang yang Cakap
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Ketua DPW PPP Sumut Yulizar Parlagutan Lubis, belum mau mengomentari penempatan Ahmad Husein Hutagalung sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Pasalnya, hari ini KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam kasus suap yang dilakukan oleh Gatot Pujo Nugroho.
"Waduh, saya belum berani komentari ini Dinda, nantilah dulu. Gak enak kalau Abang yang cakap," ujarnya melalui sambungan telepon genggam, Kamis (30/1/2020).
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.
Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.
Belasan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya telah melakukan pengembangan atas putusan terpidana pemberi suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah terpidana penerima suap mantan anggota DPRD Provinsi Sumut.
Dari hasil penyelidikan disimpulkan dan diputuskan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.
Mereka adalah, Japorman Saragih, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukuban, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
(cr19/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-dpw-ppp-sumut-yulizar-parlagutan-lubis-di-kantor-dpw-ppp_20180116_201818.jpg)