Tersangka Baru Suap Gatot
Japorman Saragih Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap, Begini Respons Djarot Saiful Hidayat
"DPP belum melakukan rapat, karena terus terang, kami baru mendapatkan info tentang proses penetapan itu malam ini," katanya.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif," kata Ali.
Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Adapun penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utara pada 2015 hingga 2018.
"Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," ujar Ali.
Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara. Gatot menjalani masa hukumannya itu sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung.
Pernah Diperiksa Sebagai Tersangka
Sebelumnya Japorman Saragih yang saat ini Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan sudah diperiksa KPK. Setelah pemeriksaan itu, sudah beredar informasi penetapan tersangka untuk Japorman Cs.
Namun saat dikonfirmasi tribun medan, Japorman membantah penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Japorman yang juga sebagai Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan ini membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK beberapa Minggu lalu.
"Benar ada pemeriksaan beberapa Minggu lalu, tapi saya belum tau ditetapkan sebagai tersangka," katanya, melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2019).
Kemudian, Japorman bertanya kepada Tribun Medan dari mana mendapatkan informasi soal penetapan tersangka oleh KPK atas kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho.
"Dari media mana itu dapat informasi. Saya belum tau," ujarnya.
KPK dikabarkan telah menetapkan 11 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
11 orang mantan anggota DPRD tersebut berinisial:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rakerda-pdip-sumut.jpg)