3 Terdakwa Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat Dituntut 2 Tahun Penjara

Tiga terdakwa perkara suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR kepada Bupati Pakpak Bharat, dituntut masing-masing 2 tahun penjara

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Tiga terdakwa perkara suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR kepada Bupati Pakpak Bharat, mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/1/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga terdakwa perkara suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR kepada Bupati Pakpak Bharat, dituntut masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa adalah Anwar Fuseng Padang selaku Wakil Direktur CV Wendy, Dilon Bancin selaku pihak swasta, dan Gugung Banurea selaku Staf Bidang Perkim Kabupaten Pakpak Bharat.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ikhsan Fernandi, menyatakan ketiganya turut dalam penyuapan mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu terkait proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ikhsan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/1/2020) siang.

Menurut Jaksa KPK, Anwar Fuseng terbukti memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Bupati Remigo untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu.

Sementara dua terdakwa lainnya dinilai terbukti turut serta dalam penyuapan Bupati Remigo di Dinas PUPR berupa Peningkatan atau Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng atau PT Alahta.

"Sementara Dilon Bancin dan Gugung Banurea dinilai terbukti turut serta dalan penyuapan Bupati Remigo Yolando Berutu sebesar 720 juta, untuk mendapatkan paket pekerjaan Pengaspalan yang mengatasnamakan PT Alahta," ujarnya.

Penuntut Umum KPK menjelaskan bahwa ketiga terdakwa telah melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Azwardi Idris menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau Pledoi.

Dalam sidang sebelumnya, KPK mendakwa Anwar Fuseng merupakan rekanan dari Dinas PUPR Pakpak Bharat. Pada Februari 2018, terdakwa datang menemui David Anderson dan dia ditawarkan proyek senilai Rp 2 miliar. Tetapi terdakwa wajib memberikan fee 10 % untuk Bupati dari nilai proyek dan 15 % di setiap termin pencairan uang proyek.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, maka terdakwa diminta David menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta dan menyanggupinya. Uang tersebut diserahkan pada tanggal 1 Maret 2018. Terdakwa meminta agar dibuatkan kwitansi bertuliskan 'pinjaman untuk biaya perobatan' sebagai tanda terima uang dari David Anderson.

"Uang tersebut lalu diserahkan David Anderson Karosekali ke Remigo Yolando Berutu melalui Jufri Mark Bonardo Simanjuntak selaku ajudan Bupati di pendopo rumah dinas," ujar Ikhsan.

Proyek Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu pun didapatkan terdakwa dengan nilai proyek sebesar Rp 2,03 miliar lebih.

Tetapi, pada tanggal 14 November 2018, David Anderson kembali meminta uang Rp 100 juta kepada terdakwa sebagai sisa fee tersebut. Keesokan harinya, terdakwa mengaku hanya sanggup memberikan Rp 50 juta dan diserahkan pada tanggal 16 November 2018.

Setelah uang Rp 50 juta diterima, lanjut KPK, uang dikumpulkan David Anderson dengan yang diterima dari kontraktor lain sehingga menjadi sejumlah Rp 150 juta. Kemudian, David menyerahkan uang tersebut kembali ke Remigo Yolando Berutu.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved