Rusdi Sinuraya Diusir
Pengacara PD Pasar Medan: Surat dari Pengadilan Sudah Sampai ke Kantor Sekda
Penasihat hukum PD Pasar Kota Medan menegaskan bahwa SK pemberhentian Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya telah ditunda oleh PTUN.
TRIBUN-MEDAN.com - Penasihat hukum PD Pasar Kota Medan, Refman Basri SH didampingi Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya menegaskan bahwa SK pemberhentian Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya telah ditunda oleh PTUN.
"SK pemberhentian Pak Dirut itu telah ditunda oleh PTUN, jadi ada penetapan dikeluarkan sebelum perkara Jalan," katanya, Senin (27/1/2020).
Ia membacakan berkas keputusan PTUN yang berisi tentang pemberhentian Dirut PD Pasar .
"Dalam pertimbangan hukumnya pengadilan tata usaha negara dengan susunan majelis dalam pertimbangan hukum menyatakan, meskipun telah ditunjuk pelaksana tugas direktur utama dan direktur operasional, berdasarkan Keputusan Plt Walikota Medan Nomor 8 ini, yang merupakan tindak lanjut ini hal tersebut tidak dapat dilaksanakan karena objek sengketa telah ditunda pelaksanaannya," katanya.
Ia mengatakan dalam perkembangan selanjutnya disebut, selama proses pemeriksaan persidangan dalam menguji keabsahan objek sengketa ditunda pelaksanaannya. Dikatakan ada sanksi pelanggaran atas penetapan tersebut akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya, baik secara yuridis maupun administarsi terhadap pihak yang melanggar.
"Ini putusan PTUN, jadi harus patuh. Siapa pun di republik ini harus patuh hukum, mau presiden, Walikota apalagi harus patuh hukum. Kalau ada yang melanggar, ia akan bertanggung jawab secara hukum. Jadi pengadilan dalam dalam putusannya menyatakan.
"Satu, mengabulkan permohonan penundaan para penggugat. Dua, memerintahkan tergugat dalam hal ini adalah Plt walikota Medan untuk menunda pelaksanaan keputusan walikota (tentang pemecatan) sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan lain yang membatalkannya," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut sudah dilayangkan ke Pemko Medan.
"Telah memerintahkan panitera pengganti menyampaikan salinan ini, panitera pengganti telah menyampaikan ke kantor walikota Medan tanggal 23 ya, saya ada bukti. Jadi kalau tadi Pak Sekda menyatakan belum terima bukti, bisa saja belum terima, Tapi secara resmi sudah kepada beliau sampai," katanya.
Ia berharap dapat bertemu langsung dengan Plt Walikota Medan agar dapat menjelaskan hal tersebut sehingga perselisihan dapat diminimalisir.
"Kemudian saya juga memberitahukan membuat surat resmi Kepada Plt Walikota Medan dan Plt Dirut tanggal 24 dan sudah diterima ini, yang terima Lili. Saya juga ajak untuk ketemu agar kita jelaskan ini. Saya juga ajak Plt Walikota tapi sampai sekarang belum ketemu. Saya ingin menjelaskan fakta-fakta ini," katanya.
Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya menambahkan apabila masih terjadi hal serupa di kantor PD Pasar ia berjanji akan melayangkan tuntutan.
"Apabila dia juga masih melakukan kegiatan, melakukan upaya provokasi di sini berarti dia itu melawan hukum, saya akan tuntut dia," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa karyawan yang melakukan penolakan akan diberikan sangsi tegas.
"Karyawan yang melakukan penolakan berarti memprovokasi, sehingga menimbulkan kekacauan. Dan saya akan tindak sesuai aturan yang ada," katanya.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/refman_basri_pd_pasar_medan.jpg)