Selalu Merugi dan Telat Bayar Gaji Karyawan, Ini Komentar Dirut RPH Kota Medan
Isa Ansyari mengatakan tidak masalah apabila RPH menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan
TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (Dirut PD RPH) Kota Medan, Ainal Mardiah melalui juru bicara RPH Kota Medan, Isa Ansyari mengatakan tidak masalah apabila RPH menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan namun harus disertai dengan studi kelayakan.
"Bagi direksi RPH nggak ada persoalan apabila menjadi UPT Dinas Pertanian dan Perikanan. Namun harus dipastikan kalau memang layak dan bisa meningkat. Artinya harus dilakukan studi kelayakan dulu lah benar-benar dievaluasi dengan benar, karena Rumah Potong Hewan ini tidak boleh tidak ada kan," katanya.
Meski demikian, Isa membenarkan komentar anggota DPRD Antonius Tumanggor bahwa selama ini RPH mengalami kerugian serta terlambat membayar gaji pegawai.
"Memang terlambat digaji, karena regulasi pemotongan hewannya hanya yang berpotensi dari Babi sebab mencapai angka 142 kemarin. Namun karena ada virus itu, langsung menurun 70%. Sementara yang dari sapi dan kambing hanya rata-rata 17 kambing hanya sekitar 30 sapi. Sekarang ini untuk babi diperkirakan hanya 45 sampai 50 rata-ratanya, sementara dulu bisa 105 sampai 117 per hari," katanya.
Meski demikian katanya pemotongan babi di RTH sangat higienis dan tidak pernah ada virus hog colera sebab babi berasal dari perusahaan, bukan pemeliharaan perorangan.
Ia menegaskan hewan yang dipotong di RPH, baik mau kambing, sapi ataupun babi, dijamin kehigienisannya dengan prinsip ASUH (aman sehat utuh dan higienis)
"Kita sudah menghimbau kepada para pedagang, peternak babi dan hewan lain untuk melakukan pemotongan di RPH. Karena kita melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dari sebelum dan sesudah dipotong," katanya.
RPH dan Dinas Pertanian katanya juga sudah beberapa kali melakukan kerjasama untuk melakukan pemeriksaan atau rajia pemotongan hewan, yang masuk ke kota Medan.
"Itu sudah mengalami peningkatan sebenarnya cuman dana kan dari RPH. Operasional,anggaran untuk melakukan rajia itu nggak kemana mencapai 5 sampai sejuta. Dan hitungan nya melalui dana RPH. Kalau peningkatan kemarin itu sebelum kena virus colera ada mencapai 20 persen pendapatan di bulan 8 hingga 9 sekitar empat sampai lima kali rajia," katanya.
Isa mengatakan RPH ini bisa maju apabila dilaksanakan pasar hewan dan penguatan Perda. Ia mengatakan kalau pun dibuat UPT namun tidak ada penguatan di Perda nomor 11 tentang pemotongan hewan, RPH akan tetap sulit berkembang.
"Kalau bicara kerugian itu sudah sejak 2013 sudah mengalami kerugian. Jadi kalau pun direksi yang sekarang ini profesor di taruh di situ, kalau tidak ada perhatian maksimal dari pemerintah kota, juga nggak akan sejalan terutama dalam hal melaksanakan Pasar Hewan itu," katanya.
Ia mengatakan kerugian tersebut berasal dari regulasi peredaran daging dan hewan.
"Kalau kerugiannya gimana ya ngitungnya, intinya tidak bisa memenuhi pembayaran operasional rutin. Sekitar sejak 10 tahun lalu sudah mengalami kerugian. Dari sebelum direksi yang sekarang pun RPH sudah mengalami kerugian, kenapa ya karena faktor tidak bisa melaksanakan regulasi peredaran daging dan hewan," katanya.
Ia mengatakan Perda Nomor 11 tahun 2014 yang mengatur soal peredaran hewan dan daging menjadi satu dari beberapa alasan sulitnya RPH berkembang.
"Kalau tidak dilakukan penerapan Perda tentang Rumah Potong Hewan dan hewan berkaki empat, yang nggak akan bisa maju. Akibat pendapatan berkurang itu ya karena kewenangan Rumah Potong Hewan itu. Perda yang ada selama ini, nomor 11 tahun 2014 itu yang mengatur soal peredaran hewan dan Peredaran daging hewan terbatas, harus lewat Dinas Pertanian," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rumah-potong-hewan-rph-kota-medan.jpg)