Ngaku Cari Uang Tambahan, Seorang Nelayan Ditangkap Usai Ketahuan Edarkan Sabu

Pasalnya Ali kedapatan memiliki lima paket narkotika jenis sabu, setelah ditimbang beratnya 0,71 gram.

Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Ali Candra (34) warga Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai pada Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 17 30 WIB.

Pasalnya Ali kedapatan memiliki lima paket narkotika jenis sabu, setelah ditimbang beratnya 0,71 gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, saat ditangkap tersangka coba melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas ke rumahnya.

Namun, upaya itu berhasil digagalkan dan akhirnya tersangka pun diamankan petugas.

"Berawal dari informasi masyarakat, kemudian personel kami melakukan penyidikan. Setelah A1, maka petugas mendatangi rumah tersangka. Tersangka sempat berusaha melarikan diri," kata Putu, Kamis (16/1/2020).

Ketika dilakukan penggeledahan badan, didapati sebuah botol yang di dalamnya terdapat lima bungkusan plastik transparan berisi butiran kristal.

Dari pakaian tersangka turut ditemukan sebuah dompet warna cokelat berisi uang tunai Rp 67 ribu diduga hasil penjualan sabu, satu plastik transparan kosong dan satu unit android warna putih.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa paketan sabu yang ditemukan merupakan miliknya untuk diedarkan. Uang penjualan sabu untuk tambahan ketika tidak melaut," sebut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Untuk kepentingan penyidikan, maka tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved