Sidang Kasus Suap Dzulmi Eldin
Kadis Perhubungan Rela Pinjam Uang ke Bank untuk Wali Kota Dzulmi Eldin
"Uang Rp200 juta itu kami pinjam dari Bank Mandiri, dan saat ini kami lunasi dengan cara dicicil," ujar Iswar.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang lanjutan Kadis PU Isa Ansyari yang menghadirkan tiga belas saksi, namun hanya ada 12 saksi yang duduk di kursi memberikan kesaksiannya di ruang Cakra I Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/1/2020).
Dari dua belas saksi yang hadir di sidang tersebut, terlihat Kadis Perhubungan Iswar Lubis, yang duduk diantara saksi lain, didampingi oleh Gultom Ridwan Parlin , anak buahnya di Dinas Perhubungan.
Dari keterangannya, uang Rp200 juta yang mereka berikan kepada Wali Kota Medan adalah pinjaman dari salah satu bank.
"Uang Rp200 juta itu kami pinjam dari Bank Mandiri, dan saat ini kami lunasi dengan cara dicicil," ujarnya.
Saat ditanyai oleh Hakim Ketua Abdul Aziz, mengapa harus sampai meminjam, ia menjawab karena keloyalitasannya kepada atasan dan taruhannya adalah jabatannya.
"Karena keloyalitasan, Pak. Kalau saya tidak loyal, nanti dicopot. Itu yang ada dipikiran saya," ujar Iswar.
Sebelumnya Iswar pernah dimintai uang Rp20 juta sebanyak dua kali, namun kejadian itu sebelum OTT yang dilakukan oleh KPK.
"Pernah dimintai Rp20 juta sebanyak dua kali, sebelum saya memberikan Rp200 juta, namun itu memakai uang pribadi saya," katanya.
Iswar tidak mengerti uang itu dipergunakan untuk apa," ujarnya.
Menurutnya, uang itu dari arahan Wali Kota Medan yang diamanatkan kepada Syamsul Fitri.
"Yang saya tahu uang itu dibutuhkan oleh Wali Kota Medan, dan diamanatkan kepada saudara Syamsul," tutupnya.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-dinas-perhubungan-dishub-kota-medan-iswar-lubis.jpg)