News Video
Pelajar Langgar Lalu Lintas, Polwan ini Berikan Hukuman Push Up
Memberikan hukuman kepada pengendara sepeda motor, biasanya dilakukan dengan cara tilang.
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi
Pelajar Langgar Lalu Lintas, Polwan ini Berikan Hukuman Push Up
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Memberikan hukuman kepada pengendara sepeda motor, biasanya dilakukan dengan cara tilang.
Pengendara ditilang biasanya dengan berbagai macam alasan pelanggaran.
Mulai dari tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, tidak pakai helm, melawan arus serta lainnya.
Namun, hal berbeda dilakukan personel Lantas Polda Sumut, Ipda Friska saat bertugas.
Polwan berhijab ini, tampak memberikan hukuman kepada pelajar SMA yang mbelanggar aturan lalu lintas.
Dalam video amatir yang beredar, Ipda Friska tampak memberikan hukuman push up kepada pelajar SMA tersebut.
Hukuman fisik ini diberikan, tepat di Jalan SM Raja simpang Jalan Alfalah Medan.
Pelajar laki-laki itu, tampak push sebanyak 20 kali.
Setelah itu, Ipda Friska menyuruh laki-laki itu untuk berdiri.
"Ok sudah dek," kata Friska.
"Kamu jangan belok dari sini, kamu dorong sepeda motormu sampai simpang sana," jelasnya.
Namun, tidak diketahui pelanggaran apa yang dilakukan remaja laki-laki itu hingga diberikan hukuman.
Tak lama setelah Ipda Friska selesai berbicara. Remaja laki-laki itu, kemudian menyalam tangan Polwan tersebut.
Dia kemudian pergi sambil mendorong sepeda motor miliknya. (mak/tribun-medan.com)