Pengusaha Terkenal Tansri Chandra Terjerat UU ITE, Tuding 'Rampok' Uang IT&B Rp 2,4 Miliar
Pengusaha terkenal asal Kota Medan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) menjalani sidang perdana kasus ITE pencemaran nama baik via WhatsApp
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengusaha terkenal asal Kota Medan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) menjalani sidang perdana kasus ITE pencemaran nama baik melalui WhatsApp Group, Rabu (8/1/2020).
Warga Jalan Gandhi No. 14/124 Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan, didakwa melakukan penghinaan terhadap korban Tony Harsono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond N. Purba menjerat terdakwa Tansri Chandra yang merupakan pengusaha di Medan tersebut dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE subs pasal 310 ayat (2) KUHPidana.
Dalam sidang yang beragendakan dakwaan JPU Edmon menyebutkan bermula saksi korban Tony Harsono dan terdakwa Tansri Chandra bergabung di grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia.
Dimana saksi korban Tony Harsono menjabat sebagai Penasehat Yayasan dan terdakwa Tansri Chandra menjabat sebagai Ketua Yayasan.
"Pada tanggal 16 Maret 2019, terdakwa Tansri Chandra mengirimkan pesan kalimat dan foto ke grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia berupa G6.
'Tony harsono, wataknya prima, IQ tinggi, alias aseng tukang bakar, kalau pake dijalan jadi Profesor, merampok uang IT&B Rp 300 juta, kalau dilihat tampang nya seperti SUHU, dia tahu kalau uang ini Rp300 juta uang haram," sebut JPU Edmond Purba dihadapan majelis hakim Erintuah Damanik.
Selanjutnya Tansri Chandra di dalam group WhatsApp menuliskan 'Jadi takut dihukum maka diutus sekretaris nona cantik yang ambil uang haram Rp300 juta untuk muat berita di Koran seharusnya Tony Harsono dkk (karena tan posing suka tonjol di depan, jadi dibujuk pake nama tan poseng), si Tony Harsono tahu IT&B, ini kampus untuk anak2 tuntut ilmu, jadi sekolah diganggu tidak etis.
"Untuk jaga nama baik Tony Harsono (aseng tukang bakar) dan juga sebagai ketua yayasan elit, dan juga ketua tempat ibadah Budha, jadi si tan posing dipasang untuk hadang supaya IT&B jatuh/bangkrut, pada hal IT&B lama tambah maju dan tambah prima dan kuat, sekarang IT&B ditingkatkan ranking, oleh menteri pendidikan dari setingkat S1, dinaikan tingkatan menjadi INSTITUT (dapat program S2) ini suatu penghargaan tertinggi dari menteri pendidikan, kalau G6."
Ada maksud jahat tidak dapat melawan orang yang patriot, ingat orang jahat yang merampok uang IT&B, tidak bisa dapat dukungan masyarakat, merampok uang IT&B bersumpah di pengadilan itu diambil dari uang pinjaman, sehingga Hakim pun percaya, karena yang bersumpah itu adalah biksu/suhu.
Hakim hanya melihat itu kepala botak, mungkin Hakim keliru yang botak itu biksu, ingat yang mau menjatuhkan IT&B, ada 6 orang (G6) yaitu saksi korban Tony Harsono, saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, saksi Gani Alias Tan Cang Ching, saksi James Tantono Alias Tan Po Seng, saksi Anwar Susanto dan Tamin Sukardi nanti masyarakat akan menilai apa sikerjaan G6 yang watak jahat," tulis terdakwa.
Tak hanya itu, terdakwa pada tanggal 16 April juga mengirim gambar dan tulisan kalimat "INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2,4 miliar di grup WhatsApp YS Lautan Mulia. YA CUKUP BELI MOBIL MEWAH.
Selanjutnya pada tanggal 22 April 2019 terdakwa kembali mengirim beberapa gambar dengan tulisan antara lain 1.G6. merampok uang IT&B Rp, 2,4 miliar.
2. Liat foto nampak uang muka ketawa.
3. G6. sesudah jabat ketua pengurus 1.5 tahun dan minta mundur dari pengurus, sampai ini hari belum kasih tanggung jawab dan melarikan diri ke XiaMen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengusaha-terkenal-asal-kota-medan-tansri-chandra-alias-tan-ben-chong.jpg)