KPK Sadap 300 Nomor Telepon, UU KPK Berlaku, Alasan Alexander Marwata Dewas KPK Belum Terbentuk
KPK Sadap 300 Nomor Telepon, UU KPK Berlaku, Alasan Alexander Marwata Dewas KPK Belum Terbentuk
KPK Sadap 300 Nomor Telepon, UU KPK Berlaku, Alasan Alexander Marwata Dewas KPK Belum Terbentuk
T R I B U N-MEDAN.com - KPK Sadap 300 Nomor Telepon, UU KPK Berlaku, Alasan Alexander Marwata Dewas KPK Belum Terbentuk.
//
Komisioner KPK Alexander Marwata memastikan, penyidiknya masih melakukan penyadapan setelah Undang-Undang KPK direvisi hingga saat ini.
• BERITA AHOK -Reaksi Syafii Maarif Beber Mafia Migas,Jokowi Ungkap Negara Rugi 1 Triliun per Bulan
• Hakim Jamaluddin - Polisi Sudah Periksa Istri Korban (Zuraida Hanum) 7 Kali, Kapolda Angkat Bicara
Alex menyebut, terdapat setidaknya 300 nomor telepon yang sedang disadap penyidik hingga saat ini.
"Penyadapan masih ada, ada 200 hingga 300 nomor masih kami sadap," ujar Alexander di Gedung ACLC KPK, Rabu (18/12/2019).
Alex merinci, jumlah 200 hingga 300 itu adalah nomor yang disadap selama enam hingga delapan bulan silam.
Diketahui, UU KPK direvisi pada bulan Oktober 2019 atau sekitar tiga bulan lalu.
Meski demikian, Alex memastikan, setelah Oktober pun masih ada nomor telepon yang disadap oleh penyidiknya.
Menurut pria yang kembali terpilih menjadi komisioner KPK periode 2019-2023, meskipun UU KPK sudah direvisi, posisi dewas belum terbentuk sehingga penyidik KPK tetap bekerja seperti biasa.
"Fungsi atau kewenangan penyadapan KPK masih ada. Kemarin kan belum ada dewas, enggak perlu izin dewas lah," lanjut dia.
Nanti setelah Presiden Joko Widodo membentuk dewan pengawas, barulah kerja-kerja penyidik bakal disesuaikan. Salah satunya termasuk penyadapan.
• BERITA Jiwasraya - Jaksa Agung Ungkap Penyebab Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya, Kerugian 13,7 Triliun
• Vidi Aldiano - SETELAH Operasi, Kondisi Terkini Vidi Aldiano, Dokter Singapura Angkat Kanker Ginjal
"Nantinya kalau setelah ada dewas kan harus persetujuan, sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," ujar Alex.
Pernyataan Alex ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai ada tidaknya operasi tangkap tangan (OTT) usai berlakunya UU KPK hasil revisi.
Alex menegaskan, masih adanya praktik penyadapan setelah UU KPK direvisi membuktikan bahwa tidak ada pelemahan KPK secara institusional dengan revisi undang-undangnya.
"Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat. Penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap," kata Alex.
• BERITA AHOK -Reaksi Syafii Maarif Beber Mafia Migas,Jokowi Ungkap Negara Rugi 1 Triliun per Bulan
(*)
Kali ini, penggugat adalah dua orang advokat bernama Martinus Butarbutar dan Risof Mario.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar di MK, Rabu (18/12/2019), penggugat menyampaikan isi permohonan uji materi mereka yang banyak menyoal tentang keberadaan Dewan Pengawas KPK.
"Di dalam undang-undang itu tidak ada yang namanya Dewan Pengawas KPK, dewan pengawas itu ya KPK itu sendiri ternyata," kata Martinus yang dalam permohonan ini juga bertindak sebagai kuasa hukum saat sidang pembacaan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.
Kemudian, dalam Pasal 12 Ayat 1, disebutkan tentang kewenangan KPK melalukan penyadapan yang kemudian diatur dalam Pasal 12B bahwa penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari dewan pengawas.
Menurut Martinus, keberadaan pasal-pasal berarti memposisikan KPK meminta izin penyadapan pada diri sendiri karena tubuh KPK salah satunya terdiri dari Dewan Pengawas.
Oleh karenanya, Martinus menilai, keberadaan dewan pengawas tidaklah jelas.
"Artinya KPK mengawasi diri sendiri? Sungguh aneh UU KPK oleh hal tersebut. Siapakah dan apakah sesungguhnya dewan pengawas secara hukum dalam UU KPK ini," ujar Martinus.
Menanggapi permohonan uji materi itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon memperjelas alasan mereka menyoal dewan pengawas.
Sebab, menurut Arief, pemohon dalam berkas permohonannya belum menjelaskan secara komprehensif alasan mereka menggugat UU KPK.
Malahan, Arief menilai, pemohon tidak hanya mempermasalahkan pembentukan dewan pengawas, tetapi juga pimpinan dan anggota KPK itu sendiri.
"Sekarang saudara, kalau begitu apakah selama ini Anda meragukan atau mempersoalkan pengisian keanggotaan atau pimpinan KPK yang lima orang itu caranya bagaimana? Caranya kan dibentuk oleh presiden," ujar Arief.
"Maka saya berkesimpulan permohonan saudara itu kabur, enggak jelas. Oleh karena itu perlu diperbaiki secara menyeluruh, komprehensif," ujar dia.
Pemohon selanjutnya diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonan mereka, terhitung sejak sidang pendahuluan digelar.
Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak hanya sekali dilayangkan ke Mahkamah Konstituai (MK).
Berdasarkan catatan berkas permohonan yang diresgitrasi di portal MK, sudah ada 9 gugatan terhadap UU tersebut.
Gugatan itu, ada yang menyoal materil, ada yang mempermasalahkan persoalan formil, ada pula yang menyoal keduanya.
• Syahrini Beri Jawaban Menohok terkait Banyaknya Peramal yang Menerawang Rumah Tangganya dengan Reino
• BERITA AHOK -Reaksi Syafii Maarif Beber Mafia Migas,Jokowi Ungkap Negara Rugi 1 Triliun per Bulan
• Hakim Jamaluddin - Polisi Sudah Periksa Istri Korban (Zuraida Hanum) 7 Kali, Kapolda Angkat Bicara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU KPK Digugat Lagi ke MK, Kali Ini Persoalkan Dewas"
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Pascarevisi UU KPK, Rupanya Masih Ada Nomor Telepon yang Disadap...
KPK Sadap 300 Nomor Telepon, UU KPK Berlaku, Alasan Alexander Marwata Dewas KPK Belum Terbentuk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/debat-uu-kpk-tipo-uu-kpk-dianggap-tidak-sah-alasan-pengamat-hukum-ugm-asas-legalistik-gak-bisa.jpg)