Whatsapp

WHATSAPP - Kabar Layanan Whatsapp Stop di Sejumlah Ponsel, IMEI hingga Handphone Illegal Diblokir

WHATSAPP - Kabar Layanan Whatsapp Stop di Sejumlah Ponsel, IMEI hingga Handphone Illegal Diblokir

Editor: Salomo Tarigan
kolase/surya malang
WHATSAPP - Kabar Layanan Whatsapp Stop di Sejumlah Ponsel, IMEI hingga Handphone Illegal Diblokir 

Sama pula dengan Android 2.3.7, di ekosistem Apple, populasi perangkat yang masih menjalankan iOS 7 keluaran 2013 tersebut hanya sedikit.

Download Lagu MP3 & Video BLACKPINK, Daftar 10 Lagu Populer 2019 Andmesh - Cinta Luar Biasa dll

Persentase perangkat dengan iOS 10 atau yang lebih lawas kurang dari 5 persen dari keseluruhan.

Untuk iPhone, model terakhir yang mentok di iOS 7 alias tidak bisa diperbarui ke iOS versi berikutnya adalah iPhone 4 yang rilis pada 2010.

Para pengguna ponsel tua ini pun tak akan bisa lagi menggunakan WhatsApp mulai 1 Februari tahun depan.

Selain daftar di atas, WhatsApp sudah menghentikan dukungan aplikasinya untuk sejumlah sistem operasi, yakni Android 2.3.3, iOS 6, dan BlackBerry OS.

Perusahaan penyedia layanan chatting milik Facebook itu juga menambah OS baru ke dalam daftar OS yang didukungnya, yakni KaiOS 2.5.1+.

KaiOS adalah sistem operasi berbasis arsitektur ARM, dan menjadi penerus Firefox OS yang telah disetop oleh Mozilla, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Gadgets Now, Senin (13/5/2019).

Apabila dukungan WhatsApp terhadap sebuah sistem operasi telah dihentikan, mungkin aplikasi WhatsApp tak akan mogok begitu saja.

Namun, pihak WhatsApp mengingatkan bahwa fungsi dan fitur-fiturnya bisa berhenti bekerja sewaktu-waktu.

Blokir HP Tak Punya IMEI

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI ( Kemendag ) menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel yang tidak mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).

Selamatkan Atlet Surfing Indonesia Arif Hidayat, Jokowi Ucapkan Terima Kasih kepada Atlet Filipina

Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pelaku usaha atau pedagang.

Namun, kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang.

Selamatkan Atlet Surfing Indonesia Arif Hidayat, Jokowi Ucapkan Terima Kasih kepada Atlet Filipina

"Kalau terkait dengan pedagang yang tidak mencantumkan IMEI-nya, otomatis tentu (ditindak tegas). Tapi kami pastikan juga ponsel tersebut terdaftar IMEI-nya atau tidak. Kalau seandainya tidak terdaftar (IMEI), sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung ditemui di kegiatan sosialisasi IMEI, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Saat ini pemerintah terus melakukan sosialisasi IMEI untuk ponsel yang beredar di Indonesia.

Sosialisasi akan digelar hingga 18 April 2020 saat kebijakan tersebut diterapkan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved