Warga Desa Sihaporas Demo PN Simalungun, Minta Hakim Bebaskan Jhonny dan Thomson Ambarita
Warga Desa Sihporas bersama dengan organisasi kemahasiswaan serta organisasi pemuda mendatangi Pengadilan Negeri Sinalungun
Penulis: Tommy Simatupang |
"Pihak TPL menarik cangkul dan Suami saya melerai supaya jangan ada pertikaian. Saya kesalkan suami saya tidak ada melakukan pemukulan. Megang kayu pun tidak ada. Hanya melerai,"katanya.
Tokoh Masyarakat Desa Sihaporas Mangitua Ambarita berharap aparat hukum juga memproses Bahara Sibuea yang dinilai melakukan pemululan terhadap balita usai 3 tahun.
"Suapaya bersifat adil, kawan kami harus dibebaskan. Karena, Humas TPL tidak ditangkap. Yang memulai bentrok humas TPL,"ujarnya.
Sementara, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Simalungun Robert Nainggolan menerima masa yang datang. Robert mengharapkan masyarakat tetap kondusif selama proses persidangan. Ia juga meminta perwakilan masyarakat untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan. Namun, masyarakat menolak untuk perwakilan. Masyarakat meminta Ketua Pengadilan hadir di hadapan masyarakat.
"Ketua pengadilan tidak bisa mengintervensi jalannya sidang. Silakan kalau mau perwakilan,"ujarnya.
Diketahui, pada Selasa (24/9/2019) polisi menetapkan Joni Ambarita dan Thomson Ambarita sebagai tersangka oleh Polres Simalungun. Sekadar memberitahu, terjadi konflik antara warga Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun dengan PT TPL pada 16 September 2019. Konflik lahan ini terjadi saat warga menanam bibit jagung di tanah leluhur yang diklaim lahan konsesi PT TPL.
Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan dua warga yang ditahan sudah memenuhi unsur penganiayaan. Katanya, berkas dua pelaku bernama Thomson Ambarita dan Jhoni Ambarita sudah lengkap.
AKBP Heribertus juga mengatakan sedang melakukan penyelidikam untuk menangkap yang diduga provokator dalam konflik waktu itu. Ia menyebutkan provokator itu berinisial FMTJ.
"Kalau menjenguk silakan. Unsurnya masuk penganiayaan. Dan video di lapangan ada. Ada provokatornya alias FMTJ. Ini kita lagi mau lidik,"katanya saat konfrensi pers di Pematangraya, Senin (7/10/2019).
AKBP Heribertus menilai dalam konflik agraria itu warga memulai untuk main pukul. Warga menggunakan cangkul saat kejadian itu.
"Masyarakat di sana mencoba untuk menanam kebutuhan mereka pribadi. Pihak security TPL melarang warga. Kejadian di lapangan masyarakat sudah main pukul. Ada patah tulang ditangan. Masyarakat pakai cangkul,"katanya.
AKBP Heribertus menilai pengaduan masyarakat tentang pemukulan terhadap anak kecil tidak ada unsur kekerasan. Berdasarkan hasil visum, kata AKBP Heribertus tidak ada bentuk-bentuk kekerasan.
"Info tentang anak kecil dianiaya sama sekali tidak ada. Kalau memang ada silakan laporkan kita visum. Yg benar kita bela benar. Kalau tak sesuai prosedur menghalanghalangi kita tindak. Kan TPL itu membayar pajak ada tnaga kerja. Kalau kita lihat izinnya ada TPL itu. Anak itu tidak ada bentuk bekas kekerasan. Kalau memang terjadi hal seperti itu tidak kita tangani kita bisa kena Komnas perempuan dan anak,"katanya.
(tmy/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/masyarakat-desa-sihaporas-menuntut-pembebasan-jhonny-ambarita.jpg)